Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Hina Ketua DPRD Maluku, Patrick Papilaya Dihukum Penjara 1 Tahun dengan Perintah Ditahan

Editor by Editor
11/11/2024
Reading Time: 1 min read
0
Hina Ketua DPRD Maluku, Patrick Papilaya Dihukum Penjara 1 Tahun dengan Perintah Ditahan

AMBONKITA.COM,- Chrisnanimor Patrick Papilaya alias Patrick, Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap ketua DPRD provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

RELATED POSTS

DPRD Maluku Pastikan Seluruh Produk Pertamina Aman, tidak Ada Kenaikan Harga

TPU Muslim di Ambon Penuh, DPRD Maluku Rapat Bersama MUI, Pemkot dan Pemprov

Stok BBM di Ambon Aman, Warga Diminta Gunakan Sesuai Kebutuhan

Dinyatakan bersalah dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (11/11/2024), Terdakwa Patrick Papilaya dihukum penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp5 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chrisnanimor Patrick Papilaya alias Patrick dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp5 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota dalam amar putusannya.

Majelis Hakim menilai Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.

Perbuatan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait putusan itu, Terdakwa Patrick yang diketahui sebagai orang dekatnya Murad Ismail, calon gubernur Maluku incumbent ini didampingi kuasa hukumnya belum menerima vonis tersebut. Mereka masih menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, putusan majelis hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Terdakwa Patrick Papilaya dengan pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan penjara, serta denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 3 bulan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comPatrick Papilaya
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

DPRD Maluku Pastikan Seluruh Produk Pertamina Aman, tidak Ada Kenaikan Harga
Headline

DPRD Maluku Pastikan Seluruh Produk Pertamina Aman, tidak Ada Kenaikan Harga

04/02/2026
TPU Muslim di Ambon Penuh, DPRD Maluku Rapat Bersama MUI, Pemkot dan Pemprov
Headline

TPU Muslim di Ambon Penuh, DPRD Maluku Rapat Bersama MUI, Pemkot dan Pemprov

04/01/2026
Stok BBM di Ambon Aman, Warga Diminta Gunakan Sesuai Kebutuhan
Ambonku

Stok BBM di Ambon Aman, Warga Diminta Gunakan Sesuai Kebutuhan

04/01/2026
Merugikan, DPRD Maluku Tolak Edaran Menteri KKP
Headline

Ketua DPRD Maluku Minta Adanya Kombinasi Penanganan Hukum dan Sosial Pasca Bentrok di Malra

04/01/2026
Pertamina Pastikan Stok BBM di Ambon Aman, Warga Jangan Panik
Ambonku

Pertamina Pastikan Stok BBM di Ambon Aman, Warga Jangan Panik

03/30/2026
Ratusan Anggota Porlesta Ambon Amankan Budaya Pukul Sapu Lidi di Mamala–Morela
Ambonku

Ratusan Anggota Porlesta Ambon Amankan Budaya Pukul Sapu Lidi di Mamala–Morela

03/28/2026
Next Post
Kabid Propam kepada Satgas OMP Salawaku Polda Maluku: Jangan Ragu untuk Bertindak

Kabid Propam kepada Satgas OMP Salawaku Polda Maluku: Jangan Ragu untuk Bertindak

Lidik Kasus Kredit Fiktif di BRI Ambon, Jaksa Periksa 20 Nasabah

Kasus Kredit Fiktif di BRI Ambon, Jaksa Periksa 60 Saksi

Recommended Stories

Nzmates

Limbah PLTS Rusak di Maluku Berbahaya

10/03/2022
3 Ton Sopi Hasil Razia Polsek Baguala Diserahkan Kepada Polresta Ambon

3 Ton Sopi Hasil Razia Polsek Baguala Diserahkan Kepada Polresta Ambon

10/31/2022
Sidang

Mantan Kadis PPPA Maluku Terbukti Bersalah Lecehkan Stafnya

03/04/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In