Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Sidang Pelanggaran Pilkada di SBT, Kepala Puskesmas Banggoi Dituntut Bersalah

Editor by Editor
12/17/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang Pelanggaran Pilkada di SBT, Kepala Puskesmas Banggoi Dituntut Bersalah

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun 2024 berinisial NP, dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri SBT.

RELATED POSTS

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Junita Sahetapy, dan Vicky Gusti Perdana dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Dataran Honimua, Selasa (17/12/2024).

NP sendiri merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Plt Kepala Puskesmas Banggoi. Ia dituntut hukuman pidana penjara selama dua bulan dan denda sebesar Rp2 juta, subsidair satu bulan kurungan.

JPU menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, sengaja membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

“Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi UU,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy.

Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut menunda sidang lanjutan pada Rabu esok (18/12/2024) dengan agenda pembelaan dari Terdakwa.

Sebelumnya, Terdakwa NP didakwa melanggar Pasal 188 Juncto Juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Terdakwa NP diduga terlibat dalam politik praktis pada Pilkada 2024.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) SBT pada Kamis (12/12/2024). Barang bukti diterima langsung oleh Kejari SBT untuk diproses lebih lanjut.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengungkapkan bahwa NP diduga mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati SBT periode 2024-2029.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comPelanggaran Pilkada SBTPlt Kepala Puskesmas Banggoi
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku
Headline

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

10/17/2025
CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang
Headline

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

10/17/2025
Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Next Post
Temui Ketum PPP, Hendrik Lewerissa: Terima Kasih Atas Dukungannya di Pilkada Maluku

Temui Ketum PPP, Hendrik Lewerissa: Terima Kasih Atas Dukungannya di Pilkada Maluku

Cek Persenjataan Personel Brimob Kapolda Maluku Ingatkan Tiga Tugas Utama Polri

Cek Persenjataan Personel Brimob Kapolda Maluku Ingatkan Tiga Tugas Utama Polri

Recommended Stories

DPRD Maluku Temukan Sejumlah Persoalan Pendidikan

Desak Peralihan Status Jalan Lingkar Ambalau, DPRD Maluku akan Panggil Bupati Bursel

08/11/2025
Polri Gelar Bakti Sosial di Negeri Ulath dan Ouw

Polri Gelar Bakti Sosial di Negeri Ulath dan Ouw

04/24/2024
Usai Disopiri Prabowo Naik Maung, Jokowi: Mulus yang Nyetir Juga Bagus

Usai Disopiri Prabowo Naik Maung, Jokowi: Mulus yang Nyetir Juga Bagus

09/19/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In