Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

GM PT. Pelayaran Dharma Indah Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi pada PT. Dok Wayame

Editor by Editor
05/15/2025
Reading Time: 2 mins read
0
GM PT. Pelayaran Dharma Indah Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi pada PT. Dok Wayame

AMBONKITA.COM,- Sejumlah saksi terus diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan pada PT. Dok dan Pelayaran Wayame yang merugikan negara lebih dari Rp3,7 miliar.

RELATED POSTS

Resmi Nahkodai PASI Maluku, Ini Kata Levi Kariuw

Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

Kali ini, giliran GM. PT. Pelayaran Dharma Indah berinisial TL diperiksa sebagai saksi di kantor Kejari Ambon, Rabu (14/5/2025).

Demikian disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy. “Untuk hari ini hanya satu saksi yang diperiksa yakni GM PT. Pelayaran Dharma Indah,” katanya.

TL diperiksa sejak pukul 10.00 WIT hingga siang hari. Ia dicecar sejumlah pertanyaan terkait kasus tersebut yang terjadi sejak tahun 2020 – 2024.

“Dari jam 10 pagi tadi diperiksa sampai saat ini,” ungkap Ardy.

Sejauh ini, 8 orang saksi telah dimintai keterangannya sejak kasus tersebut naik status penyidikan.

“Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti,” sebutnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan anggaran perusahan milik Pemerintah Daerah Maluku (BUMD) ini mencapai kurang lebih Rp 3.760.291.500.

Saat ini, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah melalui tahapan gelar perkara pada Senin (5/5/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, didampingi Kepala Kejari Ambon, Adhryansah, mengatakan, peningkatan penanganan kasus ke tahap penyidikan dilakukan setelah tim penyelidik melakukan serangkaian permintaan keterangan dari para pihak terkait pada PT. Dok dan Perkapalan Wayame Ambon.

“Berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) Tim Jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon telah menemukan adanya suatu persitiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Tata Kelola Keuangan Pada PT. Dok dan Perkapalan Wayame Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2024,” ungkap Agoes.

Para pihak terkait diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Mereka menyalahgunakan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tim Jaksa Penyelidik sepakat menaikan status penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : 04/Q.1.10/Fd.2/04/2025 tanggal 28 April 2025,” jelasnya.

Sejak tahun 2020-2024, Direksi PT Dok Wayame Ambon diduga tidak mengelola dengan benar anggaran sebesar kurang lebih Rp177.000.000.000. Pengelolaan keuangan atau belanja investasi tahun 2020 – 2024 tidak sesuai Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang telah ditetapkan dalam RUPS.

Direksi juga diduga melakukan belanja fiktif, mark-up harga satuan barang dan volume barang, dan melakukan transaksi keuangan yang menyalahi ketentuan perundangan sehingga berdampak pada kerugiaan keuangan negara.

Pihak direksi juga melakukan transaksi keuangan yang tidak sesuai yaitu melaksanakan transaksi keuangan memindahbukukan (mentransfer) sejumlah uang dari Rekening PT. Dok dan Perkapalan Wayame Ambon ke rekening pribadi beberapa orang staf. Kemudian dari uang tersebut, sebagian digunakan untuk kegiatan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Juga penerimaan uang tidak sah oleh pejabat  dan staf PT. Dok dan Perkapalan Wayame Ambon.

“Sebanyak lima belas (15) orang telah diperiksa dan hasil dari hasil keterangan tersebut diperkirakan terdapat kerugian negara sebesar Rp 3.760.291.500 (tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah),” pungkasnya. ●

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comGM. PT. Pelayaran Dharma IndahKorupsi pada PT. Dok Wayame
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028
Headline

Resmi Nahkodai PASI Maluku, Ini Kata Levi Kariuw

05/09/2026
Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028
Headline

Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028

05/09/2026
Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku
Headline

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

05/06/2026
Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon
Ambonku

Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon

05/06/2026
Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas
Ambonku

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

05/04/2026
Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah
Ambonku

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

05/03/2026
Next Post
321 JCH Kota Ambon Masuk Asrama Haji, Wali Kota: Mudah-mudahan Mereka Siap Lahir & Batin Menuju Tanah Suci

321 JCH Kota Ambon Masuk Asrama Haji, Wali Kota: Mudah-mudahan Mereka Siap Lahir & Batin Menuju Tanah Suci

PDI Perjuangan akan Bedah “Kebijakan Efisiensi Anggaran, Bagaimana Nasib Maluku?”

PDI Perjuangan akan Bedah "Kebijakan Efisiensi Anggaran, Bagaimana Nasib Maluku?"

Recommended Stories

Kasus Dugaan Pemerasan, Dirreskrimum Polda Maluku Diperiksa Propam Polri

Kasus Penembakan oleh BNNK di Tual, Polda Maluku Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

12/12/2022
Dua Tersangka Korupsi Rp2,8 Miliar Pembangunan Rumsus di Maluku akan Disidangkan

Dua Tersangka Korupsi Rp2,8 Miliar Pembangunan Rumsus di Maluku akan Disidangkan

12/11/2024
Kapolda Maluku Pastikan Dukung Program Prioritas Polri Pemenuhan Gizi Anak Bangsa

Kapolda Maluku Pastikan Dukung Program Prioritas Polri Pemenuhan Gizi Anak Bangsa

08/07/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In