Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Ambon Dihukum Penjara Sembilan Tahun

Editor by Editor
06/10/2025
Reading Time: 1 min read
0
Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Ambon Dihukum Penjara Sembilan Tahun

AMBONKITA.COM,- Dua Terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Skip Atas, Kota Ambon, masing-masing Rizki  M. Ahuluheluw dan Rinto P. Simanjuntak, dihukum penjara selama 9 tahun.

RELATED POSTS

Pertamina Pastikan Stok BBM di Ambon Aman, Warga Jangan Panik

Ratusan Anggota Porlesta Ambon Amankan Budaya Pukul Sapu Lidi di Mamala–Morela

Satu Orang Tewas, Enam Luka-luka dan Sejumlah Rumah Terbakar di Maluku Tenggara

Kedua Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim, menganiaya Arnold Robert Angwarmasse di dalam rumahnya pada 22 September 2024 lalu hingga meninggal dunia.

Vonis bersalah dibacakan Ketua Majelis Hakim, Orpa Martina, dalam sidang pembacaan putusan yang dihelat di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/6/2025). Orpa didampingi dua hakim anggota; Ismael Wael dan Nova Salmon.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim memutuskan kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat atau kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (3) KUHPidana.

“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap Terdakwa Rizki  M. Ahuluheluw dan Terdakwa Rinto P. Simanjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun” kata Orpa Martina dalam amar putusannya.

Vonis Majelis Hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ambon. Sebelumnya, JPU menuntut kedua Terdakwa dihukum 10 tahun penjara.

Keputusan Majelis Hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Kedua Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding di Pengadilan Tinggi atau menerima putusan hukuman 9 tahun tersebut.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya orang ini terjadi di dalam rumah korban, kawasan Skip Atas, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 22 September 2024, sekira pukul 11.00 WIT.

Dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meregang nyawa tersebut, aparat Kepolisian menetapkan tiga orang Tersangka. Satu diantaranya masih buron yakni Barcelius Maluntoh (DPO).●

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKasus Pembunuhan
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pertamina Pastikan Stok BBM di Ambon Aman, Warga Jangan Panik
Ambonku

Pertamina Pastikan Stok BBM di Ambon Aman, Warga Jangan Panik

03/30/2026
Ratusan Anggota Porlesta Ambon Amankan Budaya Pukul Sapu Lidi di Mamala–Morela
Ambonku

Ratusan Anggota Porlesta Ambon Amankan Budaya Pukul Sapu Lidi di Mamala–Morela

03/28/2026
Polisi Bubarkan Aksi Tawuran Remaja di Kawasan Lorong Sumatera Ambon
Headline

Satu Orang Tewas, Enam Luka-luka dan Sejumlah Rumah Terbakar di Maluku Tenggara

03/27/2026
Polisi Perketat Arus Balik Lebaran Idul Fitri, 4.178 Penumpang Padati Pelabuhan Hunimua Ambon
Ambonku

Polisi Perketat Arus Balik Lebaran Idul Fitri, 4.178 Penumpang Padati Pelabuhan Hunimua Ambon

03/26/2026
Berakhirnya Operasi Ketupat Salawaku 2026: Kasus Pencurian dan Lakalantas Meningkat, Polresta Ambon Intensifkan KRYD
Ambonku

Berakhirnya Operasi Ketupat Salawaku 2026: Kasus Pencurian dan Lakalantas Meningkat, Polresta Ambon Intensifkan KRYD

03/26/2026
Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku
Headline

Sambut Hari Raya Idul Fitri, Sekwan Ajak Masyarakat untuk Saling Menghormati

03/20/2026
Next Post
Tim SAR Evakuasi 20 Penumpang Kapal Mati Mesin di Perairan Aru

Tim SAR Evakuasi 20 Penumpang Kapal Mati Mesin di Perairan Aru

8 Catar Akpol Maluku Jalani Tes Psikologi

8 Catar Akpol Maluku Jalani Tes Psikologi

Recommended Stories

Apel Dansat Kodam XV Pattimura, Kapolda Berikan Pembekalan

Apel Dansat Kodam XV Pattimura, Kapolda Berikan Pembekalan

05/28/2024
Walikota Putuskan PSBB Ambon Diperpanjang

Walikota Putuskan PSBB Ambon Diperpanjang

07/03/2020
Kajari Kepulauan Aru Berganti

Kajari Kepulauan Aru Berganti

08/23/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In