Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Ambon Dihukum Penjara Sembilan Tahun

Editor by Editor
06/10/2025
Reading Time: 1 min read
0
Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Ambon Dihukum Penjara Sembilan Tahun

AMBONKITA.COM,- Dua Terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Skip Atas, Kota Ambon, masing-masing Rizki  M. Ahuluheluw dan Rinto P. Simanjuntak, dihukum penjara selama 9 tahun.

RELATED POSTS

Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Maluku dan Kapolres Tual

Masyarakat Papua-Maluku Jangan Khawatir, Pertamina Jamin Ketersediaan Energi Selama Libur Nataru

Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru

Kedua Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim, menganiaya Arnold Robert Angwarmasse di dalam rumahnya pada 22 September 2024 lalu hingga meninggal dunia.

Vonis bersalah dibacakan Ketua Majelis Hakim, Orpa Martina, dalam sidang pembacaan putusan yang dihelat di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/6/2025). Orpa didampingi dua hakim anggota; Ismael Wael dan Nova Salmon.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim memutuskan kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat atau kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (3) KUHPidana.

“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap Terdakwa Rizki  M. Ahuluheluw dan Terdakwa Rinto P. Simanjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun” kata Orpa Martina dalam amar putusannya.

Vonis Majelis Hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ambon. Sebelumnya, JPU menuntut kedua Terdakwa dihukum 10 tahun penjara.

Keputusan Majelis Hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Kedua Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding di Pengadilan Tinggi atau menerima putusan hukuman 9 tahun tersebut.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya orang ini terjadi di dalam rumah korban, kawasan Skip Atas, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 22 September 2024, sekira pukul 11.00 WIT.

Dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meregang nyawa tersebut, aparat Kepolisian menetapkan tiga orang Tersangka. Satu diantaranya masih buron yakni Barcelius Maluntoh (DPO).●

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKasus Pembunuhan
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Maluku dan Kapolres Tual

12/22/2025
Masyarakat Papua-Maluku Jangan Khawatir, Pertamina Jamin Ketersediaan Energi Selama Libur Nataru
Headline

Masyarakat Papua-Maluku Jangan Khawatir, Pertamina Jamin Ketersediaan Energi Selama Libur Nataru

12/22/2025
Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru
Headline

Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru

12/22/2025
Polres MBD Siap Amankan Nataru, Kapolres Ingatkan Pemudik Hati-hati, Perhatikan Barang Bawaan
Headline

Polres MBD Siap Amankan Nataru, Kapolres Ingatkan Pemudik Hati-hati, Perhatikan Barang Bawaan

12/19/2025
1.635 Personel Gabungan Amankan Nataru di Ambon
Ambonku

1.635 Personel Gabungan Amankan Nataru di Ambon

12/19/2025
Bantu Masyarakat Sambut Nataru Pertamina Papua-Maluku Hadirkan Pasar Murah
Headline

Bantu Masyarakat Sambut Nataru Pertamina Papua-Maluku Hadirkan Pasar Murah

12/19/2025
Next Post
Tim SAR Evakuasi 20 Penumpang Kapal Mati Mesin di Perairan Aru

Tim SAR Evakuasi 20 Penumpang Kapal Mati Mesin di Perairan Aru

8 Catar Akpol Maluku Jalani Tes Psikologi

8 Catar Akpol Maluku Jalani Tes Psikologi

Recommended Stories

Polsek KPYS Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Polsek KPYS Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

03/25/2024
Rumah Warga Talake Ambon Terbakar

Rumah Warga Talake Ambon Terbakar

04/23/2022
DPRD dan Pemda Maluku Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024

DPRD dan Pemda Maluku Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024

09/14/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In