Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Ambon Dihukum Penjara Sembilan Tahun

Editor by Editor
06/10/2025
Reading Time: 1 min read
0
Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Ambon Dihukum Penjara Sembilan Tahun

AMBONKITA.COM,- Dua Terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Skip Atas, Kota Ambon, masing-masing Rizki  M. Ahuluheluw dan Rinto P. Simanjuntak, dihukum penjara selama 9 tahun.

RELATED POSTS

Positioning Maluku Lemah di Pusat, Wajo Minta Gubernur Fokus Penandatangan PI 10%

Operasi Simpatik Lalulintas Dimulai, 269 Personel Dikerahkan, Kapolda Maluku: Hindari Semua Tindakan yang Berlebihan

Kejari Periksa Empat Saksi dalam Kasus Korupsi Dok Wayame

Kedua Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim, menganiaya Arnold Robert Angwarmasse di dalam rumahnya pada 22 September 2024 lalu hingga meninggal dunia.

Vonis bersalah dibacakan Ketua Majelis Hakim, Orpa Martina, dalam sidang pembacaan putusan yang dihelat di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/6/2025). Orpa didampingi dua hakim anggota; Ismael Wael dan Nova Salmon.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim memutuskan kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat atau kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (3) KUHPidana.

“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap Terdakwa Rizki  M. Ahuluheluw dan Terdakwa Rinto P. Simanjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun” kata Orpa Martina dalam amar putusannya.

Vonis Majelis Hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ambon. Sebelumnya, JPU menuntut kedua Terdakwa dihukum 10 tahun penjara.

Keputusan Majelis Hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Kedua Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding di Pengadilan Tinggi atau menerima putusan hukuman 9 tahun tersebut.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya orang ini terjadi di dalam rumah korban, kawasan Skip Atas, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 22 September 2024, sekira pukul 11.00 WIT.

Dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meregang nyawa tersebut, aparat Kepolisian menetapkan tiga orang Tersangka. Satu diantaranya masih buron yakni Barcelius Maluntoh (DPO).●

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKasus Pembunuhan
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Dewan Dorong Peningkatan Kapasitas Pelabuhan di Seram Utara Dukung Kerjasama Pemda Maluku-Jawa Timur
Headline

Positioning Maluku Lemah di Pusat, Wajo Minta Gubernur Fokus Penandatangan PI 10%

06/13/2025
Operasi Simpatik Lalulintas Dimulai, 269 Personel Dikerahkan, Kapolda Maluku: Hindari Semua Tindakan yang Berlebihan
Headline

Operasi Simpatik Lalulintas Dimulai, 269 Personel Dikerahkan, Kapolda Maluku: Hindari Semua Tindakan yang Berlebihan

06/13/2025
Korupsi di PT. Dok Wayame, Jaksa Sita Uang Tunai Rp1 M, Mobil Mewah, hingga Puluhan Tas Branded
Headline

Kejari Periksa Empat Saksi dalam Kasus Korupsi Dok Wayame

06/12/2025
Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Penyediaan Obat Dinkes Bursel, Kerugian Rp1,5 M
Headline

Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Penyediaan Obat Dinkes Bursel, Kerugian Rp1,5 M

06/12/2025
Kapolda dan Kepala PSDKP Ambon Bicara Penegakan Hukum di Laut
Ambonku

Kapolda dan Kepala PSDKP Ambon Bicara Penegakan Hukum di Laut

06/12/2025
Propam Polda Maluku Santuni Anak Yatim
Ambonku

Propam Polda Maluku Santuni Anak Yatim

06/12/2025
Next Post
Tim SAR Evakuasi 20 Penumpang Kapal Mati Mesin di Perairan Aru

Tim SAR Evakuasi 20 Penumpang Kapal Mati Mesin di Perairan Aru

8 Catar Akpol Maluku Jalani Tes Psikologi

8 Catar Akpol Maluku Jalani Tes Psikologi

Recommended Stories

Hibah Lahan

Kapolda Maluku Saksikan Penyerahan Sertifikat Lahan Polres Malra

05/14/2022
Empat Oknum Polisi Diamankan Propam Polda Maluku Diduga Aniaya Warga

Empat Oknum Polisi Diamankan Propam Polda Maluku Diduga Aniaya Warga

11/22/2023
Gubernur Maluku

Gubernur Maluku Minta Warga Kariuw dan Ori tidak Memperpanjang Perselisihan

01/26/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In