Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Politik

Senator Bisri Ingatkan Hak Masyarakat Adat Jangan Diabaikan

DUKUNG PSN DI MALUKU

Editor by Editor
07/24/2025
Reading Time: 3 mins read
0
Senator Bisri Ingatkan Hak Masyarakat Adat Jangan Diabaikan

AMBONKITA.COM,- Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bisri As Shiddiq Latuconsina kembali menggelar pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Maluku.

RELATED POSTS

DPRD Maluku Semprot PT. BTR soal Lingkungan

Banyak Orang Tua Cemas Larang Anak Konsumsi MBG di Sekolah

DPRD Maluku Nilai Kepala Inspektur Tambang Tak Kooperatif

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu (23/7/2025), BPN Maluku diwakili Suwinto, selaku Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Petrus Saija Kabid Penataan dan Pemberdayaan, serta Heru Setiawan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa.

Adapun issu yang diangkat selama pertemuan diantaranya menyangkut tanah ulayat di Maluku, serta infrastruktur pelayanan BPN di 11 Kabupaten/Kota.  Terpenting juga  proyek strategis nasional (PSN) yang kini dan akan berlangsung di Maluku.

Bisri menjelaskan, untuk mendapatkan satu paket PSN tentu tak mudah, banyak syarat yang harus terpenuhi, PSN juga sangat strategis untuk kemajuan pembangunan di Maluku, namun dalam implementasinya PSN, tidak boleh abaikan kepentingan dan hak masyarakat adat,pemilik ulayat yang terdampak dari program-program tersebut harus diperhatikan.

“Salah satu PSN akan dibangun di SBB itu di atas lahan milik negara (bekas tanah swasta), tapi daerah-daerah sekitar saya rasa akan terdampak dari masifnya pembangunan kelak.” kata Bisri.

Selain itu, pembangunan infrastruktur untuk mendukung Blok Masela juga akan berdampak terhadap masyarakat adat. Terutama para pemilik ulayat.

Berkaca dari pengalaman di daerah lain, jika ada invetasi atau PSN, sering timbul perkara antara masyarakat pemillik ulayat dengan negara atau investor, hal-hal semacam itu tidak boleh terjadi di Maluku.
Sedini mungkin harus dicegah dan perlu dihindari terjadinya konflik antara masyarakat adat dan negara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Jangan sampai ada. Kita melihat di banyak daerah itu sering terjadi, (konflik agraria) jangan lagi di Maluku tanah para raja ini. Itu akan menghambat dan daerah sangat rugi,” ingatnya.

Salah satu faribel pemicu konflik masyarakat adat dengan negara biasanya dipengaruhi klaim atas tanah dimana berlangsungnya PSN. Sehingga peran penting dari BPN sangatlah dibutuhkan, untuk bagaimana dalam pengadaan tanah tidak kemudian menimbulkan perkara lain ditengah masyarakat adat.

Menanggapi ini, Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Maluku, Suwinto, menguaraikan, untuk proses pembebasan lahan dalam rangka PSN, BPN merujuk pada UU Nomor tahun 2012, yang mengatur tentang asas keterbukaan dalam pembangunan melalui konsultasi publik dengan masyarakat langsung.

“Sampai titik finalisasi dari proses pengadaan ada rangkaian panjang yang perlu dilalui. Bagi masyarakat terdampak akan disosialisasikan lebih dulu, sehingga mereka mengetahui secara detil. Kemudian, akan dilakukan musayawarah ganti kerugian, Masyarakat akan diberi pilihan terkait ganti kerugian yang mereka terima. Bagi yang keberatan dengan hasil penilaian (tim apprasial), juga diberi waktu dan kesempatan,” beber Suwanto.
Suwanto akui, cara  untuk mengetahui kepemilikan tanah BPN tak hanya menggunakan keterangan raja tapi juga bukti penguasaan fisik.

Hal lain dijelaskan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Maluku, Heru Setiawan tentang dinamika yang selama ini dihadapi BPN terkait status dari sebidang tanah ulayat.
Menurutnya, ketiadaan Peraturan Daerah yang berhubungan dengan tanah ulayat sangat berpengaruh buruk terhadap proses pembebasan tanah ulayat yang biasanya timbul ditengah masyarakat adat.

“ Tanah ulayat yang ada (di Maluku) pembuktian tertulisnya itu banyak tidak ada. Belum lagi Perda tentang Tanah (hak) Ulayat juga tidak ada,” ungkapnya yang meminta supaya senator asal Maluku itu bisa mendorong pemerintah daerah dapat merumuskan  dan membuat perda semacam itu.

Ironisnya lagi, ketika ada proyek strategis, dilakukan pembebasan hampir seluruh perselisihan kepemilikan dan batas tanah ulayat (adat) tidak diselesaikan melalui hukum adat yang berlaku, ujungnya berproses secara litigasi. Kondisi tersebut sangat tidak efektip untuk percepatan program karena menyita waktu serta anggaran.

“Kami biasanya berharap (perselisihan) cukup dimediasi secara adat saja, jangan sampai litigasi (gugat-menggugat) kalau sudah litigasi, waktu terbuang juga uang. Itu juga hambatan,” kata Heru.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Bisri LatuconsinaPSN di Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

DPRD Maluku Semprot PT. BTR soal Lingkungan
Politik

DPRD Maluku Semprot PT. BTR soal Lingkungan

10/27/2025
Banyak Orang Tua Cemas Larang Anak Konsumsi MBG di Sekolah
Politik

Banyak Orang Tua Cemas Larang Anak Konsumsi MBG di Sekolah

10/27/2025
DPRD Maluku Nilai Kepala Inspektur Tambang Tak Kooperatif
Politik

DPRD Maluku Nilai Kepala Inspektur Tambang Tak Kooperatif

10/27/2025
Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku
Headline

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

10/17/2025
DPRD Maluku Temukan Sejumlah Persoalan Pendidikan
Politik

DPRD Maluku Soroti Pemotongan Dana Transfer Rp300 M, Benhur: Hambat Kreativitas Daerah Menyusun Program Visi Misi

10/27/2025
9 Fraksi DPRD Maluku Terima Ranperda APBD Perubahan
Politik

9 Fraksi DPRD Maluku Terima Ranperda APBD Perubahan

10/02/2025
Next Post
Kapolda Maluku Buka Diktuba Polri Tahun 2025: Kembali Melayani Masyarakat

Kapolda Maluku Buka Diktuba Polri Tahun 2025: Kembali Melayani Masyarakat

September Muktamar PPP, Rofik: Maluku Belum Tentukan Pilihan Caketum

September Muktamar PPP, Rofik: Maluku Belum Tentukan Pilihan Caketum

Recommended Stories

Polda Maluku Latihan dan Simulasi Pengamanan VIP Protection Pemilu 2024

Polda Maluku Latihan dan Simulasi Pengamanan VIP Protection Pemilu 2024

11/30/2023
Gunakan KR2 Kapolda Pimpin Patroli Pemantauan Pengamanan Malam Ganti Tahun di Ambon

Gunakan KR2 Kapolda Pimpin Patroli Pemantauan Pengamanan Malam Ganti Tahun di Ambon

01/01/2025
STIA Trinitas Ambon Gelar Wisuda, Gubernur: Maluku Sangat Membutuhkan SDM Berkualitas

STIA Trinitas Ambon Gelar Wisuda, Gubernur: Maluku Sangat Membutuhkan SDM Berkualitas

01/19/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In