AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, memberikan piagam penghargaan kepada tujuh Raja Negeri di Maluku atas dedikasi dan peran aktif mereka dalam mencegah peredaran dan pemanfaatan minuman keras ilegal di wilayah hukum Polda Maluku.
Penyerahan piagam penghargaan dirangkai dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku Tahun 2026 yang dihelat di lapangan Chr. Tahapary, Tantui, Kota Ambon, Rabu (28/1/2026).
Tujuh Raja/Kepala Desa/Ohoi yang mendapatkan penghargaan yaitu Benediktus Farneubun, Kepala Ohoi Waur Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara; Abdul Rahman Hanubun, Kepala Ohoi Danar Ternate Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara; Semuel Bastian Elisa Masbaitubun, Kepala Ohoi Warbal Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara; Josep Renyaan, Kepala Ohoi Sathean Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara; Basri Kelanit, Pejabat Kepala Ohoi Dunwahan Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara; Paulinus Andreas Ongirwalu, Penjabat Kepala Ohoi Letman Kec. Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara; Suilani Kelian, Raja Negeri Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur.
“Hari ini kita melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Pekat Salawaku tahun 2026 dan sekaligus pemberian penghargaan kepada Raja Negeri atas dedikasi dan peran aktifnya dalam pencegahan, pengendalian minuman keras ilegal, termasuk mengatasi pemanfaatan minuman keras yang dapat menimbulkan perilaku kekerasan dan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Maluku,” ungkap Irjen Dadang.
Pemberian piagam penghargaan kepada Para Raja merupakan bentuk apresiasi yang tinggi dari Polda Maluku atas dedikasi dan peran aktif mereka untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di lingkungan masing-masing.
“Kemarin saat Saya kunjungan di beberapa wilayah Saya melihat beberapa Raja yang memiliki peraturan negerinya yang berusaha untuk mencegah terjadinya pemanfaatan minuman keras yang dapat memicu perilaku kekerasan dan gangguan kamtibmas,” jelas Dadang.
Jenderal Bintang 2 Polri ini berharap Peraturan Desa terkait pengendalian minuman keras ilegal tidak berhenti pada beberapa negeri/desa/ohoi tersebut. Seluruh desa diharapkan dapat melakukan hal yang sama. Sehingga situasi kamtibmas yang kondusif, aman, damai dan bermartabat benar-benar dirasakan di Maluku. “Ini (penghargaan) merupakan bentuk apresiasi yang sangat luar biasa (kepada Para Raja) karena sudah dituangkan (peraturan miras) dalam peraturan negeri. Ini juga diharapkan mampu mendorong Raja-raja atau Negeri-negeri lainnya bisa melakukan hal yang sama sehingga kemudian minuman keras ini dapat benar-benar dikendalikan sehingga tidak dapat memicu terjadinya gangguan Kamtibmas,” harapnya.
Mantan Ketua STIK Lemdiklat Polri ini menegaskan bahaya minuman keras (miras) ilegal, menjadi faktor dominan pemicu terjadinya tindak pidana kekerasan, “termasuk apabila terus dibiarkan dapat meluas menjadi konflik komunal, juga kecelakaan lalu lintas, bahkan kekerasan dalam rumah tangga,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS










