AMBONKITA.COM,- Cornelis Sarik, terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur divonis bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (24/10/2023).
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar setelah terbukti kerap menyetubuhi ponakannya sendiri yang masih di bawah umur.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHP,” kata Orpa Marthina, Ketua Majelis Hakim yang didampingi dua Hakim anggota, Rahmat Selang dan Ismail Wael.
Selain pidana kurungan badan, terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider selama 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Â Mantan Bendahara Satpol Pp SBT Dihukum 6 Tahun Penjara
Menurut Majelis Hakim, yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya dilakukan secara berlanjut terhadap korban saat masih duduk di bangku SMP hingga SMA. Mirisnya, terdakwa merupakan paman atau keluarga dekat dengan korban. Sementara yang meringankannya yakni terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Putusan Majelis Hakim tersebut belum bersifat incrah. Penasehat hukum terdakwa, Tita J.A Sahetapy masih mengatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, vonis Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon pada persidangan sebelumnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post