AMBONKITA.COM,- Teka-teki kematian Ria Triani, siswi MTs Guppi Jembatan Basah, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), terungkap. Korban diduga dibunuh setelah mencoba melawan saat dipaksa berhubungan intim.
Gadis 15 tahun yang ditemukan meninggal dunia di sungai Waipupa, ini diduga dihabisi HS. Pria bejat berusia 25 tahun ini telah ditangkap aparat kepolisian di Weda, Maluku Utara.
Almarhumah dibunuh setelah berhasil mempertahankan kehormatannya. Ia melawan saat dipaksa berhubungan layaknya suami istri dengan pria mesum yang sudah beristri tersebut. Korban meregang nyawa setelah lehernya dicekik pelaku dengan kedua tangan.
“Motifnya dia (pelaku) berharap bertemu untuk berhubungan suami istri dengan korban, tetapi korban tidak mau, pada saat korban menolak, pelaku ancam, korban dicekik, korban sempat meronta,” ungkap Kapolres SBT, AKBP. Alhajat, kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
“Kalau kamu (korban) tidak mau (berhubungan suami istri) saya bunuh kamu,” tambah Kapolres meniru bahasa pelaku saat diperiksa penyidik.
Meski diancam, korban tetap melawan. Kendati terus dicekik pelaku korban tetap melawan hingga menghembuskan nafas terakhir. “Pelaku mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya. Setelah korban tidak bergerak, dipastikan sama dia (pelaku) tidak bergerak, dicek di hidung, dicek di nadi, mungkin dari pelaku merasa korban sudah meninggal, diangkat dan dibuang ke sungai,” ungkap Alhajat.
BACA JUGA: Ijin Pergi Les di Sekolah, Siswi MTs di SBT Ditemukan Meninggal
HS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan menggunakan Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kita tidak menerapkan pasal KUHP karena korban ini adalah anak, karena masih berumur 15 tahun. Pelaku terancam dipenjara 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah,” sebutnya.
Korban dan pelaku sebelumnya berkenalan di facebook. Sebelum berangkat ke Weda, Maluku Utara, pelaku terlebih dahulu menghubungi korban untuk bertemu. Saat bertemu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim namun ditolak. “Motifnya dia berharap bertemu untuk berhubungan suami istri dengan korban tetapi korban tidak mau,” tambahnya.
Perkara ini terungkap setelah tim penyelidik melakukan penyelidikan mendalam. Sejumlah saksi diperiksa, hingga pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan korban di sungai waipupa pada Rabu, 21 Mei 2025.
“Kita telusuri jejak korban kemana-kemana dengan teknik penyelidikan, kita akhirnya mengerucut kepada salah satu pelaku (HS) dan diketahui perkara tersebut adalah perkara kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia,” ungkapnya.
Untuk diketahui, korban sempat dilaporkan hilang setelah sehari tak pulang rumah sejak keluar pada Sabtu, 17 Mei 2025. Korban meminta ijin orang tua pergi les di sekolah. Empat hari berselang, siswi kelas 9 sekolah swasta ini ditemukan tewas di sungai Waipupa, desa Sesar, kecamatan Bula, kabupaten SBT. Korban ditemukan oleh seorang petani sekira pukul 15.00 WIT.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS