AMBONKITA.COM, – Pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs), Arianto Tawakal, 14 Tahun, diduga tewas di tangan Bripda MS, oknum Brimob Polda Maluku. Atas insiden tersebut, Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto menyampaikan permohonan maaf.
Almarhum, siswa kelas IX ini dipukul Bripda MS menggunakan helm besi. Kala itu korban tengah mengendarai sepeda motor bersama kakaknya di kota Tual, Kamis (19/2/2026) pagi.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, ajal berkata lain. Anak di bawah umur ini meregang nyawa. Tulang lehernya diduga patah dipukul Bripda MS hingga terjatuh dari atas motor, dan terseret di aspal jalan sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual. Saat terjatuh, motor korban menabrak motor kakaknya berinisial NM yang berada di depan. Ia juga mengalami luka patah di tangan kanan.
Terkait kasus ini, Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Komitmen tersebut ditegaskan melalui langkah penegakan hukum pidana sekaligus penegakan Kode Etik Profesi Polri.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyampaikan Polres Tual saat ini telah menangani kasus tersebut. Terduga pelaku diketahui merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. Ia kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.
Selain proses pidana, Kombes Rositah juga memastikan pelaku akan diproses menggunakan aturan Kode Etik Profesi Polri. Apabila dalam proses tersebut Bripda MS terbukti menganiaya korban, maka akan dberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal, Kapolda telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa kasus ini.
Selain itu, Dansat Brimob Polda Maluku juga telah bertolak ke Kota Tual guna memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur serta melakukan pengawasan internal terhadap personel.
“Langkah ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polda Maluku agar setiap proses berjalan objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya
Polda Maluku menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif, serta terbuka terhadap pengawasan publik.
Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi kepada setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggotanya.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” tegas Kapolda.
Kapolda juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi, sekaligus menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ungkapnya.
Kepada seluruh elemen masyarakat, diimbau untuk tetap tenang, tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS











