AMBONKITA.COM,– Kepolisian Daerah Maluku terus mendorong transformasi layanan publik berbasis digital.
Dalam dialog aspirasi Maluku bersama Polda Maluku dengan tema “E-Samsat Aman & Transparan, Solusi Pembayaran Pajak Kendaraan di Era Digital Dukung Pembangunan Daerah”, terungkap saban tahun potensi penerimaan pajak kendaraan mencapai Rp495 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku, Dr. Djalaludin Salampessy, dalam kegiatan dialog yang dilaksanakan di aula kantor stasiun RRI Ambon, Selasa (3/3/2026).
Djalaludin mengungkapkan, potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor di Maluku mencapai Rp495 miliar per tahun. Berdasarkan evaluasi tahun 2025, realisasi pembayaran pajak kendaraan telah mencapai 93 persen. Hal ini tercapai atas sinergi bersama pemerintah daerah, kepolisian, dan jasa raharja.
“Saat ini Pemprov Maluku memiliki 12 kantor Samsat yang tersebar di kabupaten dan kota. Kami juga terus meningkatkan kemudahan layanan melalui e-Samsat, virtual account perbankan, serta pembayaran di gerai ritel modern,” kata Djalaludin.
Pajak kendaraan bermotor, lanjut Dia, merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, layanan kesehatan, hingga program sosial lainnya. Karena itu, Ia mengaku partisipasi aktif masyarakat untuk membayar pajak kendaraan sangat dibutuhkan.
Di tempat yang sama, Pamin 1 Sie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Maluku, Iptu Halim Mohamad, menjelaskan, saat ini sistem e-Samsat telah terintegrasi dengan basis data Samsat sehingga proses pembayaran menjadi lebih aman, transparan, dan mudah diakses.
“Polri berkomitmen menjaga keamanan data kendaraan masyarakat. Selain layanan digital, kami juga menghadirkan Samsat Keliling untuk menjangkau wilayah-wilayah terpencil,” tegasnya.
Dari sisi perlindungan pengguna jalan, Kepala Jasa Raharja Wilayah Maluku, M. Erwin Setia Negara, menekankan peran penting Jasa Raharja dalam validasi data pembayaran pajak kendaraan sekaligus pemberian jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
“Masyarakat wajib melunasi iuran Jasa Raharja sebagai bagian dari kewajiban pemilik kendaraan. Jaminan diberikan untuk kecelakaan lalu lintas yang melibatkan lebih dari satu kendaraan,” jelas Erwin.
Pandangan akademis disampaikan oleh Said Lestaluhu, Wakil Dekan II FISIP Universitas Pattimura. Ia menilai inovasi digital seperti e-Samsat merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.
“Sinergi antarinstansi menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Jika dikelola transparan, masyarakat akan merasakan langsung manfaatnya melalui pembangunan daerah,” ujarnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS










