AMBONKITA.COM,– Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra) berhasil menangkap terduga pelaku penikaman anggota Polisi. Adalah seorang pemuda berinisial A.H alias Andika.
Andika melancarkan serangannya kepada Bripda Rivaldi Hanafi menggunakan pisau cutter. Kala itu, Rivaldi tengah melerai keributan di kawasan Ohoi Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.
Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, dalam konferensi pers pada Jumat (13/3/2026) menyampaikan, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP Nasional, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional, dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Kapolres menjelaskan kasus penikaman berawal saat aparat Polres Maluku melakukan pengamanan terkait laporan adanya keributan pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 22.10 WIT.
“Setibanya di lokasi, anggota menemukan seorang pemuda berinisial A.H alias Andika yang diduga terlibat dalam keributan dan saat itu diketahui sedang memegang sebilah pisau cutter,” ungkap Rian.
Melihat hal itu, personel Polres Malra kemudian berupaya mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara. Namun pelaku menolak diamankan dan melakukan perlawanan.
“Pada saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan menusuk anggota kami, Bripda Rivaldi Hanafi, menggunakan pisau cutter sebelum akhirnya melarikan diri ke kawasan kompleks Watdek Pelabuhan,” jelas perwira dua melati di pundaknya ini.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian lengan kiri dan segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran, tim Satreskrim Polres Maluku Tenggara akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Kapolres memastikan pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polres Maluku Tenggara. “Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan preventif di wilayah hukum Polres Maluku Tenggara guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Beberapa langkah yang dilakukan antara lain melalui patroli rutin, kegiatan ronda, serta sosialisasi pencegahan kejahatan, dengan sasaran utama peredaran minuman keras dan kepemilikan senjata tajam secara ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar menjauhi minuman keras serta tidak membawa atau menggunakan senjata tajam secara ilegal karena dapat memicu terjadinya tindak pidana yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, maupun kantor kepolisian terdekat.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS











