AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku mendorong pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan dalam rapat paripurna, di ruang paripurna, Kamis (23/4/2026).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Johan Lewerissa dalam sambutannya menegaskan tentang pentingnya tindak lanjut atas sejumlah rekomendasi yang telah dirumuskan dan disusun oleh lembaga legislatif.
Rekomendasi merupakan hasil pembahasan mendalam terhadap dokumen LKPJ yang sebelumnya telah diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku pada 30 Maret 2026.
“Rekomendasi DPRD Provinsi Maluku terhadap LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025 memuat berbagai catatan penting dan strategis, yang berisi saran serta masukan bersifat konstruktif dan evaluatif, terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.
Ia menambahkan, proses pembahasan dilakukan secara intensif melalui Panitia Khusus (Pansus), dengan mengacu pada data dan informasi yang disampaikan pemerintah daerah, serta didukung oleh hasil pengawasan dan pengecekan langsung, yang dilakukan oleh anggota DPRD di lapangan.
“Pembahasan ini tidak hanya bersumber dari dokumen yang diserahkan, tetapi juga diperkuat dengan data dan fakta yang diperoleh DPRD, melalui pelaksanaan fungsi pengawasan, termasuk dalam rangkaian rapat koordinasi bersama perangkat daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, DPRD secara resmi menyerahkan dokumen rekomendasi tersebut kepada Pemerintah Provinsi Maluku, agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Secara kelembagaan, DPRD meminta perhatian dan keseriusan dari pemerintah daerah, agar seluruh poin rekomendasi dapat dijalankan dengan sungguh-sungguh, melalui penyusunan dan penerapan berbagai kebijakan strategis,” tegas Lewerissa.
Menurutnya, implementasi dari rekomendasi ini menjadi langkah penting dan strategis, untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depannya.
“Seluruh masukan dan catatan yang kami sampaikan harus diwujudkan dalam tindakan nyata, terukur, dan berkelanjutan, sebagai bentuk upaya perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah daerah,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Johan juga menegaskan, bahwa penyusunan dan penyampaian rekomendasi merupakan bagian dari mekanisme check and balance, atau pengawasan dan keseimbangan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif.
Hal ini dilakukan, guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Maluku, di antaranya Wakil Gubernur dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dengan telah diserahkannya dokumen rekomendasi, Johan berharap, pemerintah daerah segera mengambil langkah-langkah konkret sebagai bentuk tanggapan dan tindak lanjut, demi mendorong perbaikan sistem pemerintahan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Maluku.
Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath menyampaikan pandangan pemerintah daerah terhadap rekomendasi yang disusun DPRD Provinsi Maluku, terkait LKPJ Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2025.
Vanath menegaskan, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional bagi kepala daerah, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyampaikan, bahwa pemerintah daerah telah memenuhi ketentuan tersebut, dengan menyerahkan dokumen secara tepat waktu.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat dan kewajiban sesuai regulasi. Pemerintah daerah telah menyerahkannya kepada DPRD pada 30 Maret 2026, untuk kemudian dibahas, dan dikaji secara mendalam oleh anggota dewan,” ujar Vanath.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS










