Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Tanimbar Ditangkap Polisi

Editor by Editor
10/09/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Tanimbar Ditangkap Polisi

Ilustrasi (Foto: Humas Polda Maluku).

AMBONKITA.COM- Sebanyak empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 1 gram dan ganja 170,88 gram.

RELATED POSTS

Pagelaran Ma’atenu Pakapita, Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Polri Jaga Budaya Nusantara

Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Keempat pelaku yang berhasil diringkus yaitu IKRA alias Komang (31), FL alias Leo (33), MAH alias Emeng (32), dan seorang perempuan yakni HH alias Heni (26). Mereka ditangkap di lokasi berbeda di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (7/10/2021).

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah, pada Sabtu (9/10/2021) mengungkapkan, penangkapan berawal setelah pihaknya mendapat informasi penyalahgunaan narkotika pada Rabu (6/10/2021) sekitar pukul 23.50 WIT.

Dari informasi itu, tim penyidik Satresnarkoba Polres Tanimbar dikerahkan melakukan penyelidikan. Informasi awal adanya dugaan penyalahgunaan narkoba terjadi di rumah Komang, yang berada di belakang Kompleks PLN Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kepulauan Tanimbar.

Setelah disergap pukul 01.00 WIT, personel Satresnarkoba menemukan 1 paket sabu-sabu seberat 1 gram. Penyidik juga menemukan alat hisap berupa 3 sedotan plastik, 1 pirex, 1 tutup botol air mineral, 1 sumbu alumanium, dan 1 korek api gas warna kuning. Semua peralatan tersebut, disimpan dalam bungkusan rokok merk Marlboro Filter Black.

Selain itu, kata Romi, tim penyidik juga menemukan sebuah bungkusan kertas HVS putih berisi daun ganja kering seberat 24,70 gram. Ganja siap pakai ini disimpan di kantong celana yang digantung di belakang pintu kamarnya.

Setelah dilakukan interogasi awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan penyelidikan. Mereka berhasil menangkap Leo sekitar pukul 02.15 WIT. Leo diamankan di lorong Angrek Kompleks Jalan Baru, Desa Sifnana. Dari tangannya penyidik menemukan sebuah kantong plastik hitam berisi daun ganja kering seberat 68,67 gram. Barang bukti itu disimpan di atas Pohon Pepaya yang berada di pekarangan depan rumahnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Tidak sampai di situ saja, tim kembali melakukan pengembangan dan mengamankan Emeng pada pukul 03.20 WIT. Emeng diamankan di kompleks Pasar Omele Sifnana. Dari tangannya, penyidik mengamankan 1 paket daun ganja kering di dalam plastik bekas masker seberat 77,51 gram. Barang bukti ini disimpan dalam gudang telur ikan.

Menurut pengakuan ketiga pelaku, penyalahgunaan narkotika juga dilakukan seorang perempuan, rekan mereka yaitu Heni. Heni diamankan di belakang Kompleks PLN pukul 04.15 WIT.
Meski polisi tidak menemukan barang bukti, namun hasil tes urine-nya positif mengkonsumsi dua jenis narkotika golongan 1 tersebut.

“Jumlah total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan yaitu jenis sabu-sabu seberat 1 gram, dan ganja seberat 170,88 gram,” ungkap Romi.

Perwira dua melati di pundaknya itu menambahkan, keempat pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polres Tanimbar setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka disangkakan menggunakan pasal berbeda dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Komang dijerat menggunakan pasal 111 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) sub pasal 127. Sementara Leo disangka dengan pasal 111 ayat (1) jo pasal 127. Sedangkan Emeng menggunakan pasal 111 Ayat (1) jo pasal 127, dan Heni ditetapkan menggunakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Saat ini kami sedang melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan barang bukti di Labfor / BPOM, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan pengembangan terhadap asal pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi via Kapal Laut dari Surabaya,” pungkasnya.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: GanjaNarkotikaPolres TanimbarSabu-sabuSatresnarkoba Tanimbar
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pagelaran Ma’atenu Pakapita, Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Polri Jaga Budaya Nusantara
Maluku

Pagelaran Ma’atenu Pakapita, Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Polri Jaga Budaya Nusantara

11/07/2025
Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat
Headline

Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat

11/07/2025
Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

10/27/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Next Post
Yayasan Sejiwa Luncurkan Program “Jagoan” di Ambon Atasi Bahaya Internet bagi Anak

Yayasan Sejiwa Luncurkan Program "Jagoan" di Ambon Atasi Bahaya Internet bagi Anak

20 Ribu Alquran Disalurkan, Gubernur Maluku Harap Dapat Menyempurnakan Akhlak dan Karakter Masyarakat

20 Ribu Alquran Disalurkan, Gubernur Maluku Harap Dapat Menyempurnakan Akhlak dan Karakter Masyarakat

Recommended Stories

AMSI Gelar Kongres Kedua Bertemakan Membangun Ekosistem Media Siber Berkelanjutan, Ini Agendanya

AMSI Gelar Kongres Kedua Bertemakan Membangun Ekosistem Media Siber Berkelanjutan, Ini Agendanya

08/21/2020
Warga Ambon Diminta tidak Mudah Terprovokasi Bentrok Ori Kariuw

Warga Ambon Diminta tidak Mudah Terprovokasi Bentrok Ori Kariuw

01/26/2022
PN Dobo Tolak Seluruh Gugatan Tersangka TPPO di Sidang Praperadilan

PN Dobo Tolak Seluruh Gugatan Tersangka TPPO di Sidang Praperadilan

10/16/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In