Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Takut Dikarantina, Sopir Mobil Angkutan Barang Protes Rapid Test di Pelabuhan

Editor by Editor
06/17/2020
Reading Time: 2 mins read
0
Takut Dikarantina, Sopir Mobil Angkutan Barang Protes Rapid Test di Pelabuhan

Anggota DPRD Maluku Fauzan Alkatiri menemui para sopir angkutan barang antar pulau yang di DPRD Maluku, Rabu (17/6/2020). FOTO : NAIR FUAD

AMBONKITA.COM,-Puluhan sopir angkutan barang antar pulau pada sejumlah kabupaten di Maluku mendatangi DPRD Maluku, Rabu (17/6/2020).

RELATED POSTS

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

Para sopir ini meminta Wakil Rakyat agar menyuarakan aspiras mereka ke Pemerintah Provinsi Maluku untuk mengkaji ulang pemberlakuan rapid test di pelabuhan penyeberangan antar pulau di Maluku.

“Kita tidak permasalahkan bayar rapid test, kita takutkan jika rapid test dan hasilnya positif kita pasti dikarantina,” kata  koordinator sopir angkut barang antar pulau Andre Aipassa kepada wartawan di DPRD Maluku.

Kondisi tersebut, kata Andre akan berpengaruh terhadap distribusi barang kebutuhan masyarakat ke daerah-daerah di Maluku. Sembako tidak bisa terangkut dan dipastikan akan mengakibatkan kelumpuhan sembako di daerah.

Sehingga menurut Andre, pemberlakuan rapid test di pelabuhan membuat para sopir tidak lagi membawa barang kebutuhan pokok ke daerah-daerah. Mereka mengakui sudah berkoordinasi dengan petugas di pelabuhan penyeberangan antar pulau yang ada di Pulau Ambon namun gagal.

“Jika aturannya seperti ini kami minta Pemprov Maluku agar semua pelabuhan lebih baik ditutup saja. Baik pelabuhan penyeberangan lintas kabupaten maupun Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,” ungak Andre.

Sementara anggota DPRD Maluku Fauzan Alkatiri yang menemui para sopir mengatakan, sesuai amanat Undang Undang Nomor  6 Tahun 2018 tentang karantina itu, jika ada pembatasan maka pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yakni Sembako.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Ini kita bicara tentang angkutan kebutuhan dasar. Lalu kebijakan kebijakan turunannya baik surat edaran, Perwali dan Pergub apa pun itu mestinya senyawa dengan UU kekarantina itu,” tandasnya.

Fazan mengaku kendala kendala teknis jangan dijadikan alasan prinsip sehingga masyarakat dikorbankan. Jika barang kebutuhan pokok tidak dibawa ke daerah maka akan terjadi kelangkaan bahan pokok. Kelangkaan bahan pokok akan berimplikasi kepada harga sembako tersebut.

“Kalau naiknya harga harga kebutuhan dasar siapa yang akan bertanggung jawab. Sehingga dalam membuat aturan atau UU harus berpikir dampaknya. Karena itu kami akan meminta Pemerintah Provinsi Maluku untuk mempertimbangkan tuntutan para sopir,” katanya. (NAIR FUAD)

Tags: Angkutan Barang Protes Rapid TestCovid-19DPRD MalukuPelabuhan Antar PulauSopir MobilTakut Dikarantina
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas
Ambonku

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

05/04/2026
Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah
Ambonku

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

05/03/2026
Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

05/03/2026
Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan
Ambonku

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

05/02/2026
Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix
Ambonku

Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix

05/02/2026
Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Next Post
Minta ASN di Maluku Sebar Informasi Positif Soal Covid-19, Sekda : Karantina Bukan Seperti Dipencara

Minta ASN di Maluku Sebar Informasi Positif Soal Covid-19, Sekda : Karantina Bukan Seperti Dipencara

Pecat Dua Karyawan, Indomaret Diadukan ke DPRD Ambon

Pecat Dua Karyawan, Indomaret Diadukan ke DPRD Ambon

Recommended Stories

Kapolri Harap Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya

Kapolri Harap Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya

12/29/2022
Anggota Pos Sandar Kobisadar Dit Polairud Ingatkan Warga Tidak Gunakan Bom Menangkap Ikan

Anggota Pos Sandar Kobisadar Dit Polairud Ingatkan Warga Tidak Gunakan Bom Menangkap Ikan

03/16/2023
Hujan Gerimis di Bula, Rumah Warga Tergenang Banjir

Hujan Gerimis di Bula, Rumah Warga Tergenang Banjir

01/02/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In