AMBONKITA.COM-Dua karyawan Indomaret Ambon mengadukan pemecatan sepihak oleh perusahaan itu ke DPRD Kota Ambon, Rabu (17/6/2020). Pemecatan sepihak ini dilakukan oleh Manager Incense Indomaret Agung. Selain dua orang karyawan Indomaret yang dipecat ini, terdapat juga tujuh karyawan yang juga dimutasi secara sepihak.
Jerry salah satu karyawan yang dipecat perusahaan mengaku dirinya dipecat secara sepihak oleh Manager Incese Indomaret dengan tidak melalui prosedur perusahaan.
Padahal menurut dia, Manager Incense ini tidak punya wewenang untuk memecat karena mereka bukan dibawah manager tersebut. “Manager ini tidak punya kewenangan memecat kita, karena beda bidang, baru pemecatan juga tidak melalui prosedur,” kata Jerry.
Dia menjelaskan, kronologi pemecatan yang dilakukan, karena mereka membuat kesalahan melempar barang. Padahal lanjut Jerry hal itu tidak sengaja dilakukan, sehingga kalaupun barangnya hancur maka akan tetap diganti oleh mereka.”Kita tidak sengaja untuk lempar barang saat input, cuma karena itu kita dipecat padahal kan harus ada surat peringatan dulu sebelum dipecat,” ungkapnya.
Dia juga mengaku, mereka berdua disuruh datang ke kantor Indomaret pada Minggu kemarin, dan dipaksa untuk mendatangi surat pengunduran diri.”Kita tidak tau apa-apa langsung disuruh untuk tanda tangan,” kata Jerry.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Morist Tamaela mengatakan, dari pertemuan bersama karyawan dan pihak perusahaan, terdapat temuan jika perusahaan belum memberikan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. “Memang ada kelalaian dari karyawan, tapi proses tahapan penerapan sangsi tidak dilakukan oleh perusahaan,” kata Tamaela.
Tamaela mengaku, DPRD akan terus mengawal pemecatan karyawan ini sampai tuntas hingga tidak ada yang dirugikan. Dia meminta kepada pihak Indomaret untuk berkoordinasi dengan pusat terkait nasib karyawan yang dipecat itu. “Kami berikan waktu seminggu untuk memikirkan nasib dari karyawan yang di PHK secara sepihak ini,” ujarnya.(ALFIAN SANUSI)
Discussion about this post