Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Pengedar Ganja di Ambon Terancam Penjara 8 Tahun

Editor by Editor
11/19/2021
Reading Time: 1 min read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Rizky Vijay Mandra, terdakwa kasus narkoba dituntut pidana penjara 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Kamis (18/11/2021).

RELATED POSTS

Wakil Wali Kota Ambon Berbagi Takjil untuk Musafir, Ojek dan Supir Angkot

Pelajar MTs Tewas di Tangan Oknum Anggota Brimob, Kapolda Maluku Minta Maaf

Bripda MS Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual

Pemuda 25 tahun yang bermukim di Kawasan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu dituntut bersalah karena terbukti melanggar pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009  tentang narkotika.

Tuntutan 8 tahun penjara tersebut dibaca JPU dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Nova Salmon. Kala itu terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Dino Huliselan.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rizky Vijay Mandra selama 8 tahun dipotong masa tahanan,” pinta JPU Senia Pentury dalam amar tuntutannya.

Selain dituntut delapan tahun penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.

Sebelumnya, dalam berkas dakwaannya JPU menyebutkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada Sabtu, 20 Maret 2021 tepatnya di depan Indomart Pohon Pule, Kota Ambon.

Awalnya, petugas dari Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa sedang berada di depan Pohon Pule dan sedang membawa narkoba jenis ganja.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Dari informasi tersebut petugas langsung mendatangi TKP dan mengamankan terdakwa. Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti sebanyak  2 paket ganja. Setelah itu, petugas menggiring terdakwa ke kantor Polisi untuk diproses hukum.

Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: JPU Kejati MalukuPengadilan Negeri AmbonPengedar Ganja di Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Wakil Wali Kota Ambon Berbagi Takjil untuk Musafir, Ojek dan Supir Angkot
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Berbagi Takjil untuk Musafir, Ojek dan Supir Angkot

02/22/2026
Rapim Polda Maluku 2026, Ini Penekanan Kapolda Terkait Program Kerja Prioritas
Headline

Pelajar MTs Tewas di Tangan Oknum Anggota Brimob, Kapolda Maluku Minta Maaf

02/22/2026
Bripda MS Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual
Headline

Bripda MS Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual

02/22/2026
Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Pembakaran Bangunan yang akan Dijadikan Mushollah
Headline

Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Pembakaran Bangunan yang akan Dijadikan Mushollah

02/20/2026
Rapim Polda Maluku 2026, Ini Penekanan Kapolda Terkait Program Kerja Prioritas
Ambonku

Rapim Polda Maluku 2026, Ini Penekanan Kapolda Terkait Program Kerja Prioritas

02/19/2026
Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M
Headline

Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M

02/13/2026
Next Post
Korban Kebakaran Soabali Ambon Terima Bantuan

Korban Kebakaran Soabali Ambon Terima Bantuan

Jaksa Geledah Kantor Negeri Haria di Saparua

Jaksa Geledah Kantor Negeri Haria di Saparua

Recommended Stories

Pohon Natal Polda

Pohon Natal di Mapolda Maluku Wujud Toleransi Beragama

12/19/2022
Lantamal IX Ambon Vaksinasi Ratusan Pelajar SMA dan Masyarakat Alang

Lantamal IX Ambon Vaksinasi Ratusan Pelajar SMA dan Masyarakat Alang

09/22/2021
Soal Raja, Warga Wahai Dihimbau Jaga Kamtibmas

Soal Raja, Warga Wahai Dihimbau Jaga Kamtibmas

06/16/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In