Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Terdakwa Korupsi Taman Kota Saumlaki yang Sempat Buron Divonis Bebas

Editor by Editor
01/31/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Sempat menjadi buronan, Hartanto Hoetomo, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan taman kota dan pelataran parkir di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (31/1/2022).

RELATED POSTS

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

Kontraktor atau Direktur PT. Inti Artha Nusantara yang sebelumnya masuk DPO kejaksaan tersebut, divonis bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai Jeny Tulak. Ia didampingi dua hakim anggota yaitu Feliks R Wuisan, dan Jefry S Sinaga.

Putusan bebas majelis hakim ini sangat jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Maluku yang menuntut terdakwa dihukum 8 tahun dan 6 bulan penjara.

“Berdasarkan pertimbangan dan rapat musyawarah majelis hakim, memutuskan saudara Hartanto tidak terbukti secara sah serta meminta untuk membebaskan terdakwa dan merehabilitasi nama baik terdakwa dan membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata Hakim ketua Jeny Tulak dalam amar putusannya.

Sebelumnya, Hartanto yang ditangkap tim Tabur Kejagung RI di Kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/1/2021) pukul 14.58 WIT ini, dinilai Jaksa bersalah dan melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menuntut, memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8,6 tahun penjara dipotong selama terdakwa dalam tahanan,” sebut JPU Achmat Atamimi saat sidang yang berlangsung, Senin (17/1/2022) lalu.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp. 400 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.035.598.220,92 (satu miliar, tiga puluh lima juta, lima ratus sembilan puluh delapan ribu, dua ratus dua puluh ribu rupiah, sembilan puluh dua sen). Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka diganti pidana subsider selama 6 bulan kurungan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

JPU menilai, yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan dalam sidang, sedangkan yang memberatkan yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, dalam berkas dakwan, JPU menyebutkan terdakwa Hartanto Hoetomo duduk dikursi pesakitan akibat perbuatannya ikut melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan taman kota Saumlaki. Sehingga, JPU mendakwanya menerima dana dari hasil proyek korupsi sebesar Rp 4 miliar. Hal tersebut dibuktikan dengan item-item pekerjaan tidak sesuai dengan RAB (Rancangan Anggaran Belanja).

Selain pekerjaan tidak sesuai RAB, status terdakwa dalam proyek itu juga tidak jelas. Termasuk dokumen pendukung untuk mengetahui sejauh mana progres pekerjaan proyek tersebut.

Perbuatan korupsi yang diduga dilakukan terdakwa tidak sendiri. Dia bersama mantan Kepala Dinas PUPR Tanimbar, Adrianus Sihasale, Wilelma Fenanlampir selaku PPTK, dan Frans Pelamonia sebagai pengawas.

JPU mengatakan, terdakwa bersama tiga rekannya mengerjakan proyek itu tidak sesuai dengan spesifikasi yang terdapat dalam kontrak. Seperti tidak membuat as built drawing (gambar rekaman akhir), dan pemasangan paving block yang tidak sesuai kontrak.
Mereka juga tidak melakukan pekerjaan timbunan sirtu, tidak membuat laporan progres pekerjaan dan laporan bulanan, serta melakukan pembayaraan dengan jumlah yang tidak sesuai kontrak.

Untuk diketahui, terdakwa ini sebelumnya dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas kerja sama tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Maluku, terdakwa berhasil ditangkap di Jalan H. Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/1/2021) pukul 14.58 WIT.

Sebelum ditetapkan DPO, terdakwa yang bermukim di Surabaya, Jawa Timur ini mangkir dari panggilan Kejati Maluku. Awalnya, terdakwa beralasan sakit, hingga dimasukan sebagai DPO.

Proyek yang dikerjakan oleh terdakwa bersumber dari APBD Kepulauan Tanimbar tahun 2017 senilai Rp 4,5 miliar. Berdasarkan hasil audit BPKP Maluku, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,38 miliar.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Jaksa Penuntut UmumKabupaten Kepulauan TanimbarKejaksaan Tinggi MalukuKorupsi Taman Kota SaumlakiPengadilan Negeri AmbonPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

10/27/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Kapolda Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Maluku
Maluku

Kapolda Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Maluku

10/01/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Next Post
21 Peserta Ikut Seleksi SIPSS Polda Maluku

21 Peserta Ikut Seleksi SIPSS Polda Maluku

Konflik dengan Kariuw, Ini Sikap Warga Pelauw

Konflik dengan Kariuw, Ini Sikap Warga Pelauw

Recommended Stories

Terbukti Nyabu, Pengacara di Ambon Ini Terancam Penjara 3,6 Tahun

Diputusin, Kades Kamlanglale di Bursel Aniaya Selingkuhannya hingga Pingsan

08/10/2023
Murad Ismail Optimis 70% Menang di Pilgub Maluku

Murad Ismail Optimis 70% Menang di Pilgub Maluku

07/09/2024
Muswil ke-III AMAN Maluku

AMAN Maluku Diharapkan Terus Bekerja Jawab Problematika Masyarakat Adat

09/07/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In