Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Polisi Serahkan Tersangka Pembunuhan Berencana di Mangga Dua Ambon

Editor by Editor
04/19/2022
Reading Time: 1 min read
0
Polisi Serahkan Tersangka Pembunuhan Berencana di Mangga Dua Ambon

Proses tahap 2 kasus tindak pidana pembunuhan berencana dengan tersangka Michael Dion Rahakbauw di JPU, Kejari Ambon, Selasa (19/4/2022). (Foto: Humas Polresta Ambon)

AMBONKITA.COM,- Michael Dion Rahakbauw, tersangka kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana di Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (19/4/2022).

RELATED POSTS

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama

Penyerahan tersangka bersama barang bukti diterima oleh JPU, Lilia Heluth, di Kantor Kejari Ambon. Tersangka sendiri didampingi kuasa hukumnya Patrik Rahakbauw.

Michael Dion Rahakbauw memarangi korban Valentino Gozal, tetangganya sendiri, hingga meregang nyawa. Almarhum diparangi di teras Rumah Jackroy Telussa, Selasa (1/2/2022).

“Kasus TP (Tindak Pidana) Pembunuhan Berencana sudah P21 (berkas lengkap) dan sudah diserahkan (tahap 2) ke JPU hari ini,” kata PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo.

Baca juga: Michael Rahakbauw Jadi Tersangka Pembunuhan Gara-gara Hutang, Terancam Penjara 15 Tahun

Tersangka, kata Moyo, diserahkan bersama barang bukti berupa senjata tajam jenis parang miliknya dan celana milik korban.

“Tersangka dikenakan pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana subsider 355 ayat (2) KUHPidana, lebih subsider 351 ayat (3) KUHPidana,” sebutnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Saat dilakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti, kondisi Michael Dion Rahakbauw, dalam sehat dan baik.

“Setelah dilakukan tahap 2, tersangka dititipkan lagi di rumah tahanan Polsek Nusaniwe. Tahanan titipan jaksa,” kata Kapolsek Nusaniwe Iptu Jhon Anakotta kepada AmbonKita.com.

Untuk diketahui, kasus dugaan pembunuhan berawal saat tersangka sebelumnya berhutang kepada korban. Korban kemudian menagih hutangnya. Tersangka yang kesal lalu nekat menganiaya korban menggunakan parang hingga tewas. Tersangka menganiaya korban dengan cara melemparinya menggunakan parang.

Lemparan tersangka mengenai korban tepat pada pangkal paha sebelah kiri. Korban terluka bersimbah darah. Sempat dilarikan ke RST, namun tak berselang lama almarhum tutup usia. Korban diduga meninggal akibat pendarahan hebat.

Editor: Husen Toisuta

Tags: Jaksa Penuntut UmumKecamatan NusaniweKejari AmbonKota AmbonMangga DuaTP Pembunuhan Berencana
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama
Ambonku

Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama

10/27/2025
Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas
Ambonku

Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas

10/27/2025
Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Next Post
Patroli Keamanan, Kapolres MBD Arungi Lautan hingga Perbatasan Timor Leste

Patroli Keamanan, Kapolres MBD Arungi Lautan hingga Perbatasan Timor Leste

Ujian Sekolah Serentak di Ambon Diikuti 50 SMP

Ujian Sekolah Serentak di Ambon Diikuti 50 SMP

Recommended Stories

Polda Maluku Gelar Pengobatan Gratis dan Khitanan Massal

Polda Maluku Gelar Pengobatan Gratis dan Khitanan Massal

06/17/2022
Dihantam Gelombang Kapal Tanker MT Koan Indonesia Tenggelam di Perairan Kepulauan Tanimbar

Dihantam Gelombang Kapal Tanker MT Koan Indonesia Tenggelam di Perairan Kepulauan Tanimbar

02/15/2024
Tiga Putra Maluku Ini Lolos AKPOL

Tiga Putra Maluku Ini Lolos AKPOL

08/28/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In