Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Simpan Sabu-sabu di Kantong Celana, Warga Mardika Dipenjara 6 Tahun, Didenda Rp800 juta

Editor by Editor
10/14/2022
Reading Time: 1 min read
0
narkotika sabu-sabu

Ilustrasi narkotika jenis sabu-sabu. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Ilham Tamrin, terdakwa narkotika divonis bersalah. Warga Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, ini dihukum pidana penjara 6 tahun.

RELATED POSTS

Terpidana Kasus Narkotika Ditangkap di Pasar Mardika Ambon

Awasi Seleksi Bintara, Wakapolda Maluku Tegaskan Prinsip BETAH Tanpa Kompromi

Kapolda Maluku Bersama Kasum TNI Tinjau Lokasi Tambang Emas Ilegal Gunung Botak dari Udara

Putusan bersalah disampaikan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Kamis (13/10/2022).

Tamrin dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa Ilham Tamrin juga dibebankan membayar denda sebesar Rp800 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Orpa Martina dalam amar putusannya. Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Els Leonupun dan terdakwa didampingi kuasa hukumnya Penny Tupan.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Terdakwa sebelumnya dituntut penjara 7 tahun. Ia juga dituntut membayar denda Rp800 juta, subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA: Tiga Terdakwa Narkotika, Satu Diantaranya Oknum Polisi Disidangkan

Dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada Selasa (14/6/2022) sekira pukul 14.00 WIT. Ia dibekuk di depan SPBU Kebun Cengkih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Penangkapan terhadap terdakwa berawal saat tiga anggota polisi menerima informasi dari informan. Terdakwa sedang menguasai narkotika dan akan melintas di depan SPBU Kebun Cengkih.

Mendapat laporan itu, ketiga anggota polisi tersebut langsung melakukan pemantauan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Terdakwa akhirnya diringkus.

Saat diamankan polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan di dalam saku celananya. Terdakwa juga mengakui barang bukti itu dibeli dari salah satu saksi yang bermukim di Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Karena itulah, petugas langsung mengamankan terdakwa dan barang buktinya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: NarkotikaPengadilan Negeri AmbonSabu-sabu
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Terpidana Kasus Narkotika Ditangkap di Pasar Mardika Ambon
Headline

Terpidana Kasus Narkotika Ditangkap di Pasar Mardika Ambon

04/15/2026
Awasi Seleksi Bintara, Wakapolda Maluku Tegaskan Prinsip BETAH Tanpa Kompromi
Ambonku

Awasi Seleksi Bintara, Wakapolda Maluku Tegaskan Prinsip BETAH Tanpa Kompromi

04/15/2026
Kapolda Maluku Bersama Kasum TNI Tinjau Lokasi Tambang Emas Ilegal Gunung Botak dari Udara
Ambonku

Kapolda Maluku Bersama Kasum TNI Tinjau Lokasi Tambang Emas Ilegal Gunung Botak dari Udara

04/15/2026
Ely Toisutta Terima Penghargaan Puspa Adhikara dari Kompas TV: Beta Dedikasikan untuk Semua Perempuan Hebat di Ambon
Ambonku

Ely Toisutta Terima Penghargaan Puspa Adhikara dari Kompas TV: Beta Dedikasikan untuk Semua Perempuan Hebat di Ambon

04/14/2026
Rektor Unidar Ambon Resmikan Aplikasi dan Website Baru, Implementasi E-Office Menyeluruh
Ambonku

Rektor Unidar Ambon Resmikan Aplikasi dan Website Baru, Implementasi E-Office Menyeluruh

04/14/2026
Lima Hari Dicari Nelayan Haria Ditemukan Tewas
Maluku

Lima Hari Dicari Nelayan Haria Ditemukan Tewas

04/13/2026
Next Post
Korsleting, Satu Unit Rumah Warga Gunung Nona Ludes Terbakar

Korsleting, Satu Unit Rumah Warga Gunung Nona Ludes Terbakar

Program “Ambon Damai” Diluncurkan, PLN Permudah Warga Maluku Beli Motor Listrik

Program "Ambon Damai" Diluncurkan, PLN Permudah Warga Maluku Beli Motor Listrik

Recommended Stories

Kebakaran Mardika, Polda Maluku: Data Sementara 845 Orang Mengungsi

Kebakaran Mardika, Polda Maluku: Data Sementara 845 Orang Mengungsi

12/11/2022
Program “Ambon Damai” Diluncurkan, PLN Permudah Warga Maluku Beli Motor Listrik

Program “Ambon Damai” Diluncurkan, PLN Permudah Warga Maluku Beli Motor Listrik

10/15/2022
Permainan Perang-Perangan dengan Senjata Mainan Berbahaya, Ini Pesan Kapolda Maluku

Permainan Perang-Perangan dengan Senjata Mainan Berbahaya, Ini Pesan Kapolda Maluku

04/18/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In