Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kasus Mafia Minyak Goreng, Dua Distributor di Ambon Ini Ikut Diperiksa

Editor by Editor
04/27/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Kejati

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Kasus mafia minyak goreng (Migor) yang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjerat 4 orang tersangka, meluas ke Ambon, Maluku.
Pasalnya, untuk menuntaskan kasus itu, dua distributor migor di Ambon ikut diperiksa Kejagung melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

RELATED POSTS

Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan

Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

Dua distributor yang diperiksa yaitu CV. Kasih Abadi, dan CV. Gema Rejeki Ambon. Kedua distributor tersebut diperiksa tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku secara terpisah.

“Untuk CV Kasih Abadi diperiksa pada Selasa (26/4/2022). Sementara CV Gema Rejeki diperiksa Rabu tadi,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu (27/4/2022).

Menurut Wahyudi, pemeriksaan terhadap dua direktur dari distributor tersebut merupakan tindaklanjut dari penyidikan Jampidsus Kejagung RI.

Meski hanya diperiksa sebagai saksi, namun Kejati Maluku tetap merahasiakan identitas dari kedua direktur distributor tersebut.

“Direktur CV Kasih Abadi diperiksa mulai pukul 09.00 hingga pukul 13.00 WIT. Sementara Direktur CV Gema Rejeki Ambon diperiksa dari pukul 10.00 sampai pukul 14.00 WIT,” tambahnya.

Baca: Kasus Jalan Inamosol, Kejati Maluku Masih Tunggu Hasil Ahli

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Ia mengaku kedua saksi tersebut dicecar tim penyidik seputar peran mereka sebagai distributor minyak goreng.

“Informasinya masih ada (yang akan diperiksa sebagai saksi lagi),” tambahnya.

Untuk diketahui, 4 orang tersangka yang dijerat Kejagung RI yaitu Dirjen Perdagangan Luar, Kementerian Perdagangan RI, Indrashari Wisnu Wardhana (IWW); Komisaris Utama PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Stanley MA (SM); dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang (PTS).

Keempat tersangka dijerat terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022. Mereka dijadikan tersangka pada Selasa 19 April lalu.

Sebelumnya, melalui keterangan resminya pada Selasa 19 April di Jakarta, Jaksa Agung RI, Burhanuddin, mengutarakan, peran masing-masing tersangka dalam perkara ini, yaitu Tersangka IWW menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Tersangka MPT berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan mengajukan permohonan izin PE dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Tersangka SM berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin PE Permata Hijau Group (PHG). Mengajukan permohonan izin PE dengan tidak memenuhi syarat DMO.

Tersangka PTS berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin PE PT. Musim Mas mengajukan permohonan izin PE dengan tidak memenuhi syarat DMO.

Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Editor: Husen Toisuta

Tags: berita Ambon hari iniJampidsus Kejagung RIKejati MalukuMafia Minyak Goreng
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan
Headline

Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan

12/04/2025
Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat

12/04/2025
Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan
Hukum Kriminal

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

12/03/2025
Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik
Hukum Kriminal

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

12/02/2025
Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku
Headline

Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku

12/02/2025
Masyarakat Adat di Maluku Diambang Kepunahan
Headline

Masyarakat Adat di Maluku Diambang Kepunahan

12/02/2025
Next Post
Sampah Menggunung di Ahuru Ambon Dibersihkan

Sampah Menggunung di Ahuru Ambon Dibersihkan

Latihan Pra Operasi Ketupat Salawaku 2022, Karo Ops: Cegah Cluster Baru Covid-19

Latihan Pra Operasi Ketupat Salawaku 2022, Karo Ops: Cegah Cluster Baru Covid-19

Recommended Stories

Semburan Lumpur Bercampur Gas

Semburan Lumpur Bercampur Gas di Bula tidak Beracun, tapi Mudah Terbakar

05/20/2022
Tabrak Pembatas JMP Ambon Pengendara Motor Trail Tewas

Tabrak Pembatas JMP Ambon Pengendara Motor Trail Tewas

02/19/2024
Gubernur Maluku Berbincang dengan Napi di Lapas Namlea

Gubernur Maluku Berbincang dengan Napi di Lapas Namlea

07/11/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In