Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kasus Mafia Minyak Goreng, Dua Distributor di Ambon Ini Ikut Diperiksa

Editor by Editor
04/27/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Kejati

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Kasus mafia minyak goreng (Migor) yang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjerat 4 orang tersangka, meluas ke Ambon, Maluku.
Pasalnya, untuk menuntaskan kasus itu, dua distributor migor di Ambon ikut diperiksa Kejagung melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

RELATED POSTS

Libur Idul Adha Pertamina Jaga Stok Energi di Papua Maluku

Hari Pulangnya Sejarah ke Rumahnya: Catatan dari Pelantikan Upu Latu Negeri Siri Sori Islam

Pertamina Patra Niaga Dorong Pendidikan Berbasis Lingkungan Sejak Usia Dini

Dua distributor yang diperiksa yaitu CV. Kasih Abadi, dan CV. Gema Rejeki Ambon. Kedua distributor tersebut diperiksa tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku secara terpisah.

“Untuk CV Kasih Abadi diperiksa pada Selasa (26/4/2022). Sementara CV Gema Rejeki diperiksa Rabu tadi,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu (27/4/2022).

Menurut Wahyudi, pemeriksaan terhadap dua direktur dari distributor tersebut merupakan tindaklanjut dari penyidikan Jampidsus Kejagung RI.

Meski hanya diperiksa sebagai saksi, namun Kejati Maluku tetap merahasiakan identitas dari kedua direktur distributor tersebut.

“Direktur CV Kasih Abadi diperiksa mulai pukul 09.00 hingga pukul 13.00 WIT. Sementara Direktur CV Gema Rejeki Ambon diperiksa dari pukul 10.00 sampai pukul 14.00 WIT,” tambahnya.

Baca: Kasus Jalan Inamosol, Kejati Maluku Masih Tunggu Hasil Ahli

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Ia mengaku kedua saksi tersebut dicecar tim penyidik seputar peran mereka sebagai distributor minyak goreng.

“Informasinya masih ada (yang akan diperiksa sebagai saksi lagi),” tambahnya.

Untuk diketahui, 4 orang tersangka yang dijerat Kejagung RI yaitu Dirjen Perdagangan Luar, Kementerian Perdagangan RI, Indrashari Wisnu Wardhana (IWW); Komisaris Utama PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Stanley MA (SM); dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang (PTS).

Keempat tersangka dijerat terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022. Mereka dijadikan tersangka pada Selasa 19 April lalu.

Sebelumnya, melalui keterangan resminya pada Selasa 19 April di Jakarta, Jaksa Agung RI, Burhanuddin, mengutarakan, peran masing-masing tersangka dalam perkara ini, yaitu Tersangka IWW menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Tersangka MPT berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan mengajukan permohonan izin PE dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Tersangka SM berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin PE Permata Hijau Group (PHG). Mengajukan permohonan izin PE dengan tidak memenuhi syarat DMO.

Tersangka PTS berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin PE PT. Musim Mas mengajukan permohonan izin PE dengan tidak memenuhi syarat DMO.

Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Editor: Husen Toisuta

Tags: berita Ambon hari iniJampidsus Kejagung RIKejati MalukuMafia Minyak Goreng
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Libur Idul Adha Pertamina Jaga Stok Energi di Papua Maluku
Maluku

Libur Idul Adha Pertamina Jaga Stok Energi di Papua Maluku

05/26/2026
Hari Pulangnya Sejarah ke Rumahnya: Catatan dari Pelantikan Upu Latu Negeri Siri Sori Islam
Maluku

Hari Pulangnya Sejarah ke Rumahnya: Catatan dari Pelantikan Upu Latu Negeri Siri Sori Islam

05/26/2026
Pertamina Patra Niaga Dorong Pendidikan Berbasis Lingkungan Sejak Usia Dini
Headline

Pertamina Patra Niaga Dorong Pendidikan Berbasis Lingkungan Sejak Usia Dini

05/19/2026
Wakapolda Maluku Tegaskan Komitmen Rekrutmen AKPOL 2026 Bersih dan Transparan
Maluku

Wakapolda Maluku Tegaskan Komitmen Rekrutmen AKPOL 2026 Bersih dan Transparan

05/13/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

05/13/2026
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Kebakaran di Jayapura
Nasional

Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Kebakaran di Jayapura

05/10/2026
Next Post
Sampah Menggunung di Ahuru Ambon Dibersihkan

Sampah Menggunung di Ahuru Ambon Dibersihkan

Latihan Pra Operasi Ketupat Salawaku 2022, Karo Ops: Cegah Cluster Baru Covid-19

Latihan Pra Operasi Ketupat Salawaku 2022, Karo Ops: Cegah Cluster Baru Covid-19

Recommended Stories

Evaluasi Kinerja Pemerintah, DPRD  Maluku Tengah Setujui Laporan Pertanggungjawaban APBD 2019

Evaluasi Kinerja Pemerintah, DPRD  Maluku Tengah Setujui Laporan Pertanggungjawaban APBD 2019

09/22/2020
DPRD MALUKU

Pelantikan Benhur Watubun Tertunda, DPRD Maluku Koordinasi dengan PT

12/08/2022
Lepas JCH Maluku di Embarkasi Haji Antara, Ini Pesan Gubernur

Lepas JCH Maluku di Embarkasi Haji Antara, Ini Pesan Gubernur

05/15/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In