Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Gara-gara Status di Medsos Hujat TNI/Polri, Thomas kini Berstatus Tersangka

Editor by Editor
06/27/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Akun Facebook Thomas Madilis

Pemilik Akun Facebook dengan nama Thomas Madilis, ditangkap aparat Polres Maluku Tengah, diduga hujat TNI-Polri di media sosial Facebook-nya. (FOTO: Humas Polda Maluku)

AMBONKITA.COM,- Akun Facebook (FB) Thomas Madilis yang diduga mengkritik pemecahan Rekor MURI makan Papeda Terbanyak oleh Kodam XVI/Pattimura dan minum Jus Pala Terbanyak oleh Polda Maluku, ditangkap polisi.

RELATED POSTS

Pagelaran Ma’atenu Pakapita, Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Polri Jaga Budaya Nusantara

Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Thomas Madilis ditangkap aparat Polres Maluku Tengah di rumahnya, Negeri Amahai, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (25/6/2022).

Pemuda 25 tahun itu diringkus polisi karena diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Thomas Madilis ditangkap sesaat setelah memposting sejumlah status di laman FB pribadinya. Beberapa status yang diposting berbunyi seperti ini; “Orang MALUKU itu jago makang puji, makanya kejar REKOR MURI SABARANG-SABARANG. Habis makan PAPEDA sakarang minum PALA. padahal PALA kalah dari ACEH, SAGU kalah dari RIAU. Mar paleng bikin diri KARAS. coba rekor tanam SAGU ka PALA TERBANYAK supaya kuota penghasil itu jadi nomor satu. Masa untuk memikirkan hal begini saja sulit”.

“Ya Tuhan ada apa dengan TNI-Polri di Maluku. Kenapa jadi gila MURI.” Demikian dua postingan akun FB Thomas Madilis dan ada juga beberapa postingan terkait lainnya.

Sejumlah postingan Thomas Madilis yang menanggapi pemecahan rekor MURI dari TNI-Polri tersebut mendapat tanggapan beragam dari para netizen. Ada yang pro dan ada juga yang kontra dengannya.

BACA JUGA: Pecahkan Rekor Jus Pala, Masyarakat Morella: Terima Kasih Bapak Kapolda Maluku

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Pantauan AmbonKita.com di FB, Senin malam (27/6/2022), akun Thomas Madilis diduga telah dihapus dari media sosial tersebut. Hanya terdapat hasil screenshoot postingannya sebelumnya yang diunggah oleh sejumlah akun FB, baik yang pro maupun kontra.

Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams, mengatakan, Thomas Madilis alias MAS, memposting kalimat yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian pada Sabtu (25/6/2022), sekira pukul 11.00 WIT.

Atas postingannya tersebut, yang bersangkutan kemudian dipanggil untuk dimintai klarifikasinya, hingga diserahkan ke Polres Maluku Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Thomas disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Malteng,” kata Denny.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Polda MalukuPolres Maluku TengahUU ITE
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pagelaran Ma’atenu Pakapita, Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Polri Jaga Budaya Nusantara
Maluku

Pagelaran Ma’atenu Pakapita, Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Polri Jaga Budaya Nusantara

11/07/2025
Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat
Headline

Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat

11/07/2025
Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

10/27/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Next Post
kemacetan di ruas jalan Rijali Kota Ambon.

Jalan Alternatif Solusi Kapolda Atasi Kemacetan Lalin di Kota Ambon

SPBU Kebun Cengkih

Batasi Pertalite, SPBU Pohon Pule Ambon Diadukan Para Sopir Angkot

Recommended Stories

Tiga Paskibraka, Upacara HUT KE 75 RI di Lapangan Merdeka Ambon Lancar

Tiga Paskibraka, Upacara HUT KE 75 RI di Lapangan Merdeka Ambon Lancar

08/17/2020
ilustrasi kekerasan seksual

Petani di Ambon Ini Setubuhi Anak Kandung

02/09/2023
Kejati

Ditetapkan Tersangka, Camat Selaru dan Bendahara Belum Ditahan

02/19/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In