AMBONKITA.COM,- Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ZE, Camat Selaru dan DZB, Bendaharanya, belum ditahan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
ZE dan DZB ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kecamatan Selaru tahun 2018.
Dua tersangka itu diduga selewengkan keuangan daerah yang bersumber dari APBD dengan total kerugian negara mencapai Rp 625.215.596.
“Dua tersangka berstatus sebagai camat dan bendahara. Mereka belum ditahan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, kepada AmbonKita.com, Sabtu (19/2/2022).
Tim penyidik Kejari Tanimbar saat ini telah mengagendakan pemanggilan terhadap ZE dan DZB untuk diperiksa sebagai tersangka.
Untuk diketahui, kerugian negara sebesar ratusan juta rupiah dalam kasus itu ditemukan berdasarkan hasil audit dari APIP.
“ZE ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar Nomor: B-216/Q.1.13/Fd.2/02/2022, sementara DZB berdasarkan Surat Penetapan Nomor: B-217/Q.1.13 /Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022,” sebut Wahyudi.
Kedua tersangka, kata Wahyudi, ditetapkan setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar.
“Penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli dan setelah adanya hasil perhitungan kerugian negara/daerah dari APIP sehingga penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup,” jelasnya.
Baca juga: Jaksa Jerat Dua Tersangka Korupsi di Kecamatan Selaru
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post