Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Kejari Tanimbar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi SIM-D, Kerugian Rp 310 Juta

Editor by Editor
07/20/2022
Reading Time: 2 mins read
0
kasipenkum

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, diam-diam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM-D) tahun 2021.

RELATED POSTS

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

Usut punya usut, dua orang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SIM-D di Desa se Kabupaten Kepulauan Tanimbar tersebut.

Dua tersangka yang ditetapkan yaitu SS (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Tanimbar) dan NA (Penyedia). Perbuatan mereka diduga telah merugikan negara sebesar Rp 310.264.909 (tiga ratus sepuluh juta, dua ratus enam puluh empat ribu, sembilan ratus sembilan rupiah).

“SS dan NA ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa kemarin (19/7/2022). SS pihak dari dinas, NA selaku penyedia,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Rabu (20/7/2022).

BACA JUGA: Dua Tersangka Korupsi Bandara Banda Neira Akhirnya Ditahan Jaksa

SS dan NA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup berupa keterangan sejumlah saksi, surat dan keterangan ahli.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terdapat kerugian sejumlah Rp 310.264.909,” ungkapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SS dan NA akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Kejari TanimbarKejati MalukuKorupsi Pengadaan SIM-D
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku
Headline

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

10/17/2025
CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang
Headline

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

10/17/2025
Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Next Post
Hari Bhakti Adhyaksa ke-60

Sambut Hari Adhyaksa ke-60, Kejati Maluku Gelar Event Fun Futsal

KPID Maluku

Disebut Miskin Dapat Bantuan, Tapi Berlangganan "Indihome"

Recommended Stories

Balik Jakarta, Dubes Vatikan dan Menag RI Diantar Kapolda Maluku

Balik Jakarta, Dubes Vatikan dan Menag RI Diantar Kapolda Maluku

04/24/2022
Usai Diperiksa, Satu Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor PRKP Aru Langsung Ditahan Polisi

Usai Diperiksa, Satu Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor PRKP Aru Langsung Ditahan Polisi

06/08/2023
Tiga Staf Biro Umum di Kediaman Gubernur Positif Covid-19, Ini Hasil Trackingnya

Sudah 46 Pegawai Balai POM Ambon Terpapar Corona

08/03/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In