Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

AJI Ambon Gelar Diskusi Mendesak Revisi ITE dan Penghapusan Pasal Bermasalah RUU KUHP

Editor by Editor
09/11/2022
Reading Time: 5 mins read
0
AJI Ambon Gelar Diskusi Mendesak Revisi ITE dan Penghapusan Pasal Bermasalah RUU KUHP

Selain teksnya yang bermasalah, aparat penegak hukum juga kerap keliru dalam menerapkan pasal-pasal ini.

RELATED POSTS

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

“Jadi problem kita tak sekadar teks. Teksnya bermasalah, tapi penegak hukum juga tidak punya kapasitas untuk mengubah situasi. Hal ini menandakan bahwa, pasal yang baik saja bisa kena itu. Ini yang terjadi dalam banyak kasus. Masalah lainnya, pasal penghinaan terhadap presiden sudah dicabut, tapi masih dipakai,” papar dia.

Ia mencontohkan saat menjadi saksi ahli dalam persidangan UU ITE di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 2021 lalu dengan terdakwa Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh. Saat itu, pembuat UU ini juga dihadirkan.

Kasus Saiful bermula ketika dia menulis di grup Whatsapp ‘Unsyiah Kita’ pada Maret 2019 mengkritik hasil penerimaan CPNS di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala pada 2018. Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Saidi, kemudian melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik berbekal tulisan di grup Whatsapp itu.

Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan, karena melanggar pasal  27 ayat 3 Jo Pasal 45 UU ITE.

“Jadi yang tertulis itu menjelaskan yang dengan harapan kalau dibaca sama penegak hukum, itu mengubah keputusan atau membuat penegakkan hukum lebih baik. Ini pembentuk UU datang dan menjelaskan langsung, tapi gak didengar juga,” jelasnya.

Pasal tentang kabar bohong juga saat ini sangat mengancam pers dan jurnalis. Saat melakukan investigasi, jurnalis kalau tidak kena pencemaran nama baik maka disasar dengan kebohongan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Sering dipaksakan lewat pelaporan ke kepolisian. Sejarah pasal kebohongan ini panjang dan sudah ada landmark decissionnya (keputusan yang baik di pengadilan) bahwa pemberitaan yang dilakukan jurnalis itu harusnya melalui mekanisme pers, tapi sengaja dimasukkan lagi dalam UU ITE,” kata dia.

Ketua AJI Ambon, Tajudin Buano, dalam sambutannya mengaku UU ITE masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat dan juga jurnalis untuk mengekspresikan gagasan, dalam bentuk kritik maupun pemberitaan. UU ITE telah bermasalah sejak dibuat dan diundangkan pada 2008 silam.

Melihat banyaknya korban dari UU ini, baik kritikus, akademisi, masyarakat biasa hingga jurnalis, sudah saatnya UU ini didesak untuk direvisi. Karena revisi pertama pada 2016 lalu masih menyisakan pasal-pasal multiinterpretasi yang telah memakan banyak korban.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: AJI AmbonAJI IndonesiajurnalisJurnalis WargaPengahapusan Pasal BermasalahRevisi UU ITERUU KUHP
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Sambut HUT ke-80 TNI, Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura Bersepeda Santai di Ambon
Ambonku

Sambut HUT ke-80 TNI, Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura Bersepeda Santai di Ambon

09/21/2025
Next Post
Gubernur Maluku Ingin Program Kalesang Negeri Diperdakan

Gubernur Maluku Ingin Program Kalesang Negeri Diperdakan

Negeri Hila Dicanangkan sebagai Desa Wisata Terbaik di Indonesia

Negeri Hila Dicanangkan sebagai Desa Wisata Terbaik di Indonesia

Recommended Stories

Anggota DPRD Maluku Sebut Pembangunan Jalan di SBB Terkendala Area Hutan Lindung

Antisipasi Banjir dan Longsor, DPRD Maluku Minta Pemda Aktifkan Pos Tanggap Darurat

05/22/2024
Alumni SMPN 3 Ambon

Gubernur Maluku Luncurkan Pelayanan Kesehatan Alumni SMPN 3 Ambon

08/25/2022
Kapolda

Polda Maluku Rakor dengan Tim Terpadu Penanganan Konflik di Pulau Haruku

05/24/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In