Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
Youtube
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • HOME
  • AMBONKU
  • DAERAHKU
  • EKONOMI
Berita Terkini Maluku
live
Home Ambonku

AJI Ambon Gelar Diskusi Mendesak Revisi ITE dan Penghapusan Pasal Bermasalah RUU KUHP

Editor by Editor
September 11, 2022
in Ambonku, Hukum Kriminal
0

AMBONKITA.COM,- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) cabang Ambon menggelar diskusi secara virtual, mendesak revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta Pasal bermasalah dalam RUU KUHP, Sabtu (10/9/2022).

Diskusi yang bekerjasama dengan AJI Indonesia dan Forum-Asia ini menghadirkan narasumber Nenden Sekar Arum, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, dan Herlambang P. Wiratraman, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM). Nenden Sekar Arum membawakan materi mengenai Pasal-pasal bermasalah di RKUHP & UU ITE dan ancamannya. Sementara Herlambang P. Wiratman memaparkan materi mengenai Praktik penerapan UU ITE dan kemungkinan RKUHP dan dampaknya ke jurnalis/aktivis. Diskusi diikuti 15 peserta dari jurnalis dan jurnalis warga serta pers kampus.

Baca Juga

Jenazah Edwin Huwae Dilepas Melalui Rapat Paripurna DPRD Maluku, Wagub: Selamat Jalan Politisi Handal

Mes Pekerja PT Sumber Rejeki di Ambon Ludes Terbakar

Diskusi tersebut dilakukan menyusul rencana revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dijanjikan pemerintah sejak 2021 lalu hingga kini belum mengalami kemajuan. Surat Presiden tentang revisi UU ITE berikut draf revisi sudah dilayangkan ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu. Tak hanya itu, draf revisi dan daftar inventaris masalah (DIM) yang diajukan koalisi masyarakat sipil masih mandek di pimpinan DPR.

Hingga kini belum ada kabar dari Senayan tentang nasib kelanjutan rencana revisi UU ITE. Padahal, semakin lama rencana revisi berada di tengah ketidakjelasan, semakin banyak warga terancam dan terjerat pasal-pasal pemidanaan dalam UU ITE yang sangat elastis. Jurnalis adalah salah satu kelompok masyarakat yang paling berisiko mengalami jeratan itu.

Saat rencana revisi UU ITE belum ada kemajuan, pemerintah justru kembali mengajukan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk segera dibahas di DPR. RUU KUHP masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2022 yang akan diselesaikan pada Masa Sidang ke V DPR Tahun 2022.

AJI melihat pembahasan RUU KUHP tidak transparan. Sebab, publik belum mendapatkan draf RUU KUHP yang dibahas DPR dan pemerintah akhir Mei lalu. Selain itu, AJI mencatat setidaknya ada 14 pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers yang dibahas dalam draf RUU KUHP tahun 2019.

Pasal-pasal itu di antaranya mengatur pemidanaan terhadap penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, penghinaan terhadap pemerintah yang berakibat terjadinya kerusuhan masyarakat, menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, penyiaran berita bohong, penyiaran kabar yang tidak pasti, dan sebagainya.

Pasal-pasal itu membuat pekerjaan jurnalis berisiko tinggi karena terlihat dengan mudah untuk dipidanakan. Ini terutama karena pasal-pasal itu juga mengatur tindakan “menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum”. Risiko pemidanaan dalam RUU KUHP serupa dengan ancaman dalam UU ITE, bahkan diperluas.

BACA JUGA: Besok Kadis PU Maluku Dilantik sebagai Penjabat Bupati Malteng

Data Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menunjukkan terdapat 372 kasus warga yang terjerat UU ITE sejak UU tersebut diundangkan hingga 2020. Jumlah itu meliputi kasus dengan berbagai status penanganan, baik yang berakhir dengan vonis bersalah, penahanan oleh polisi, berhenti pada tahap laporan, atau tidak jelas penanganannya. Terakhir hingga 2021, laporan SAFEnet menunjukkan jumlah kasus sudah bertambah menjadi 393.

Herlambang mengatakan, jangan sampai pasal-pasal itu disahkan. Karena kalau disahkan, akan menambah daftar panjang pengekangan kebebasan berekspresi dan berpendapat.

“Dalam kenyataanya, UU ITE seringkali menyasar kepada siapa pun. Istilah semua bisa kena,” katanya.

Page 1 of 3
123Next
Tags: AJI AmbonAJI IndonesiajurnalisJurnalis WargaPengahapusan Pasal BermasalahRevisi UU ITERUU KUHP
Editor

Editor

BeritaTerkait

Jenazah Edwin Huwae Dilepas Melalui Rapat Paripurna DPRD Maluku, Wagub: Selamat Jalan Politisi Handal
Ambonku

Jenazah Edwin Huwae Dilepas Melalui Rapat Paripurna DPRD Maluku, Wagub: Selamat Jalan Politisi Handal

by Editor
September 22, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Jenazah Edwin Huwae, diserahkan oleh pihak keluarga kepada DPRD Provinsi Maluku sekira pukul 13.55 WIT, Jumat (22/9/2023). Penyerahan jenazah...

Read more
Mes Pekerja PT Sumber Rejeki di Ambon Ludes Terbakar
Ambonku

Mes Pekerja PT Sumber Rejeki di Ambon Ludes Terbakar

by Editor
September 22, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Mes pekerja PT Sumber Rejeki yang bersebelahan dengan Percetakan Negara di Jalan Dr. Setiabudi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku,...

Read more
Ini Pesan Kapolda untuk Polantas di Maluku
Ambonku

Ini Pesan Kapolda untuk Polantas di Maluku

by Editor
September 22, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku menggelar kegiatan jalan santai dan senam erobik di halaman Markas Polda Maluku, Kota Ambon,...

Read more
Sidang
Ambonku

Kasus Penyelundupan 305 Gram Sabu-sabu, PN Ambon Vonis Suriyanto Penjara 14 Tahun

by Editor
September 21, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Suriyanto alias Anto, pemilik 305,15 gram narkotika jenis sabu-sabu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ambon,...

Read more
Grebek Gudang di SBB, Polisi Amankan 13,6 Ton BBM Subsidi Oplosan
Headline

Tiga Tersangka di Kasus Oplosan BBM Subsidi di SBB

by Editor
September 20, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akhirnya menetapkan tiga tersangka dari lima orang yang sempat diamankan dalam penggerebekan gudang oplosan...

Read more
Next Post
Gubernur Maluku Ingin Program Kalesang Negeri Diperdakan

Gubernur Maluku Ingin Program Kalesang Negeri Diperdakan

Negeri Hila Dicanangkan sebagai Desa Wisata Terbaik di Indonesia

Negeri Hila Dicanangkan sebagai Desa Wisata Terbaik di Indonesia

Discussion about this post

Berita Populer

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Bupati Buru Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Diperiksa Polisi Dua Aktor Video Mesum Dipulangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

@AMBONKITA.COM

No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA

@AMBONKITA.COM