AMBONKITA.COM,- Ajudan Gubernur Maluku, I Ketut Ardana, menyampaikan permohonan maaf kepada awak media, atas insiden perampasan handphone dan penghapusan video hasil liputan koresponden Molluca TV, Sofyan Muhammadia.
Permintaan maaf disampaikan oleh yang bersangkutan melalui saluran rekaman video. Video itu dibagikan staf Humas Polda Maluku yang diterima AmbonKita.com, Rabu (13/7/2022).
Dalam video rekaman berdurasi 59 detik itu, Ketut Ardana menyampaikan permintaan maaf kepada awak media maupun organisasi pers seperti IJTI Pengda Maluku, AJI Ambon, dan Molluca TV. Terkhusus korban intimidasi, Sofyan Muhammadia.
“Saya Ketut Ardana menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan media, organiasi pers dalam hal ini IJTI, AJI, PWI Maluku dan Molluca TV, terkhusus saudara Sofyan Muhammadia atas tindakan yang tidak saya sengaja, karena refleks, sehingga saya melakukan tindakan tersebut. Sebagai ajudan saya punya tugas menjaga dan melindungi pimpinan. Demikian permohonan maaf saya, mohon dimaklumi dan dimaafkan, terima kasih,” pinta Ketut Ardana.
Selain menyampaikan permohonan maaf melalui rekaman video, Ketut Ardana juga diketahui telah melayangkan surat permintaan maaf secara resmi kepada Molluca TV, maupun organisasi pers yakni IJTI Pengda Maluku dan AJI Ambon.
Menanggapi permintaan maaf tersebut, IJTI Maluku, menyampaikan secara manusiawi dimaafkan. Tetapi tidak dengan komitmen IJTI untuk tetap mengawal kasus yang sementara diproses oleh Polda Maluku.
“Sekali lagi kita katakan, IJTI Pengurus Daerah Maluku mempercayai Polda Maluku memproses laporan pengaduan Molluca TV hingga tuntas. IJTI Maluku selalu berupaya mewujudkan hubungan harmonis antara insan pers, khususnya anggota IJTI, dengan pihak Kepolisian sehingga Kepolisian Daerah Maluku diharapkan mengusut kasus itu dan memberi sanksi kepada terlapor sesuai Hukum yang berlaku,” tulis IJTI dalam siaran pers yang diterima AmbonKita.com.
IJTI Maluku berkomitmen mengawal laporan pengaduan pihak Molluca TV ke Polda Maluku. Bagi IJTI, langkah itu perlu diapresiasi karena bagian dari mengedukasi publik agar mengetahui kerja-kerja jurnalistik.
Menurut IJTI, harusnya tindakan represif Ketut Ardana tidak boleh terjadi. Meski dengan dalil khilaf sekalipun. Karena bagi IJTI, semenjak dijadikan sebagai ajudan seharusnya dia mengetahui hak-hak jurnalis yang melekat bagi pejabat publik, seperti Gubernur Maluku, Murad Ismail.
“Tindakan I Ketut Ardana, sungguh sangat disayangkan karena melanggar Kebebasan Pers yang serius,” tegas IJTI.
BACA JUGA: AJI Ambon: Hormati Kebebasan Pers, Hentikan Kekerasan Terhadap Jurnalis
Discussion about this post