AMBONKITA.COM,- Dua kasus tindak pidana penganiayaan, satu diantaranya terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kota Tual, Maluku, berakhir damai.
Perdamaian terjadi setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual mengajukan Restoratif Justice (RJ) kepada Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pengajuan RJ dilaksanakan melalui video conference, Selasa (6/6/2023), dan dihadiri Dir Oharda pada Jam Pidum Kejagung RI di Jakarta, Kajati, Wakajati, Aspidum, serta para Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengungkapkan, pengajuan RJ terhadap dua kasus penganiayaan langsung dilakukan Kepala Kejari Tual, Sigit Waseso. Ia didampingi sejumlah stafnya.
Dua perkara yang diajukan yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan terdakwa Marius Rahayaan alias Allan. Perkara lainnya yakni kekerasan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana penganiayaan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Tersangka dalam kasus ini yaitu Amandus Tharon alias Dus.
BACA JUGA:Â Bawa Ganja Penumpang KM Dobonsolo dari Papua Diringkus di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Perkara pertama terjadi pada Rabu (18/1/2023). Pelaku yang merupakan ipar dari korban Jefry Linansera alias Jefry, diduga naik pitam setelah mengetahui sedang terjadi perselingkuhan. Korban diduga berselingkuh dengan wanita lain.
Mengetahui hal itu, pelaku yang tidak terima menemui korban. Kala itu korban sedang bersama istri dan anaknya di dalam kamar rumahnya.
Pelaku yang datang sambil mengenggam sebilah jenis pisau, senjata tajam langsung menyerang korban. Aksi pelaku mengakibatkan jari telunjuk korban mengalami luka sayat. Terluka, korban langsung meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motornya.
Sementara untuk perkara kedua, terjadi pada Rabu (15/2/2023). Kasus penganiayaan terjadi setelah Tersangka Minto Tharob, melerai perkelahian antara korban anak berinisial ILR, dengan putranya.
Karena tak dapat melerai perkelahian tersebut, tersangka langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Korban dipukul menggunakan seutas kabel sebanyak 2 kali. Kejadian itu membuat korban lari menyelamatkan diri.
“Kedua perkara yang diajukan oleh Kejari Tual ini telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan,” ungkap Kareba.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post