Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Ajukan RJ, Dua Kasus Penganiayaan di Tual Berakhir Damai

Editor by Editor
06/06/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Ajukan RJ, Dua Kasus Penganiayaan di Tual Berakhir Damai

AMBONKITA.COM,- Dua kasus tindak pidana penganiayaan, satu diantaranya terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kota Tual, Maluku, berakhir damai.

RELATED POSTS

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

Pastikan Lebaran Aman, Pertamina Tambah Pasokan 1,3 Juta Liter Minyak Tanah di Papua dan Maluku

Perdamaian terjadi setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual mengajukan Restoratif Justice (RJ) kepada Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pengajuan RJ dilaksanakan melalui video conference, Selasa (6/6/2023), dan dihadiri Dir Oharda pada Jam Pidum Kejagung RI di Jakarta, Kajati, Wakajati, Aspidum, serta para Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku.

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengungkapkan, pengajuan RJ terhadap dua kasus penganiayaan langsung dilakukan Kepala Kejari Tual, Sigit Waseso. Ia didampingi sejumlah stafnya.

Dua perkara yang diajukan yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan terdakwa Marius Rahayaan alias Allan. Perkara lainnya yakni kekerasan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana penganiayaan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Tersangka dalam kasus ini yaitu Amandus Tharon alias Dus.

BACA JUGA: Bawa Ganja Penumpang KM Dobonsolo dari Papua Diringkus di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Perkara pertama terjadi pada Rabu (18/1/2023). Pelaku yang merupakan ipar dari korban Jefry Linansera alias Jefry, diduga naik pitam setelah mengetahui sedang terjadi perselingkuhan. Korban diduga berselingkuh dengan wanita lain.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Mengetahui hal itu, pelaku yang tidak terima menemui korban. Kala itu korban sedang bersama istri dan anaknya di dalam kamar rumahnya.

Pelaku yang datang sambil mengenggam sebilah jenis pisau, senjata tajam langsung menyerang korban. Aksi pelaku mengakibatkan jari telunjuk korban mengalami luka sayat. Terluka, korban langsung meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motornya.

Sementara untuk perkara kedua, terjadi pada Rabu (15/2/2023). Kasus penganiayaan terjadi setelah Tersangka Minto Tharob, melerai perkelahian antara korban anak berinisial ILR, dengan putranya.

Karena tak dapat melerai perkelahian tersebut, tersangka langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Korban dipukul menggunakan seutas kabel sebanyak 2 kali. Kejadian itu membuat korban lari menyelamatkan diri.

“Kedua perkara yang diajukan oleh Kejari Tual ini telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan,” ungkap Kareba.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKasus penganiayaanKejagung RIKejari TualKejati Malukurestorative justice
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat
Headline

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

03/17/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Pastikan Lebaran Aman, Pertamina Tambah Pasokan 1,3 Juta Liter Minyak Tanah di Papua dan Maluku
Maluku

Pastikan Lebaran Aman, Pertamina Tambah Pasokan 1,3 Juta Liter Minyak Tanah di Papua dan Maluku

03/14/2026
Stok Energi di Papua – Maluku sudah Ditambah, Pertamina: Masyarakat Bisa Tenang
Headline

Stok Energi di Papua – Maluku sudah Ditambah, Pertamina: Masyarakat Bisa Tenang

03/13/2026
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Headline

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

03/11/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

03/11/2026
Next Post
Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku

Mantan Kadis PRKP Aru Diperiksa sebagai Tersangka

Kapolda Maluku

Tim Satgas Dibentuk Kapolda Minta Ungkap Sindikat TPPO di Maluku

Recommended Stories

12 SMP di Ambon Mulai Terapkan Pembelajaran Tatap Muka

12 SMP di Ambon Mulai Terapkan Pembelajaran Tatap Muka

01/06/2022
Jaksa Tahan Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon

Jaksa Tahan Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon

11/21/2025
Seleksi Sekot Ambon, Enam Peserta Kembali Jalani Tes Ini

Seleksi Sekot Ambon, Enam Peserta Kembali Jalani Tes Ini

04/12/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In