AMBONKITA.COM,- Ismail Usemahu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, mengaku menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen untuk proyek pekerjaan konstruksi pemeliharaan berkala ruas jalan Danar – Tetoat di kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023.
SPM 100 persen diteken pada Desember 2023. Padahal, proyek yang dianggarkan menggunakan APBD Provinsi Maluku tahun 2023 sebesar kurang lebih Rp7,2 miliar ini, hingga kini belum selesai dikerjakan.
Bahkan, proyek yang dikerjakan CV. Jusren Jaya sebagai pemenang lelang ini ditaksir baru mencapai kurang lebih 53 persen. Proyek ini terungkap bermasalah setelah dua spot ruas jalan sepanjang 2 Km tidak dikerjakan. Ada juga satu spot jalan yang baru dikerjakan di luar tenggang waktu.
“Saya jabat Kadis itu di November 2023, dan proses pengajuan pembayaran ada di Bulan Desember, dan Saya lakukan penandatangan pencairan saat itu,” kata Ismail Usemahu saat ditemui wartawan usai pemeriksaan di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (9/12/2024).
BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi, Kadis PUPR Maluku Diperiksa Polisi
Sebagai Pengguna Anggaran (PA), mantan Kepala BPBD Provinsi Maluku ini mengaku menandatangani surat perintah membayar atas berita acara yang disodorkan bawahannya.
“Saya disodorkan berita acara pembayaran 100 persen, kebetulan di Desember itu batas waktu pengajuan SPM untuk pembayaran. Saya itu berdasarkan proses dari bawah, ada konsultan, kontraktor, PPK dan PPTK,” jelasnya.
Menyoal mengenai kondisi proyek yang hingga saat ini baru dikerjakan sebesar 53 persen, Ismail mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke Saya,” ungkapnya.
Ia mengaku tidak sempat melakukan peninjauan di lokasi proyek terlebih dahulu sebelum menyetujui permintaan membayar.
“Loh kan diajukan pada batas waktu pengajuan pembayaran jadi tidak sempat (tinjau lokasi), Saya lakukan penandatangan dari bawah sodorkan berita acara 100 persen,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post