AMBONKITA.COM,- Tiga oknum polisi; Bripka EW, Aipda JT dan Bripda SD, yang diduga menganiaya RS, pengemudi mobil minibus sudah diamankan Propam Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla usai memantau aksi demo yang dilakukan ratusan mahasiswa atas kasus penganiayaan tersebut. Demo berlangsung di depan gerbang Mapolda Maluku, Senin (23/12/2024).
Demonstrasi yang dilakukan sejumlah Ormas diantaranya Pemuda Ansor, Banser dan OKP yaitu Cipayung Plus di kota Ambon ini berlangsung aman dan lancar.
“Aksi demo di depan gerbang Mapolda Maluku tadi berjalan aman dan lancar. Dari Polda Maluku masa aksi kemudian menuju Kantor DPRD Maluku,” kata Areis Aminnulla.
Terdapat sejumlah poin tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa tersebut. Di antaranya meminta Polda Maluku segera mengevaluasi Kapolres dan jajarannya di tingkat sektoral, atas tindakan arogan yang dilakukan oleh oknum kepolisian.
Masa aksi juga menuntut kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melakukan tindakan tidak manusiawi.
Pengunjuk rasa juga meminta Kapolri untuk segera mencopot Kapolsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Selain itu, masa aksi juga meminta sanksi ketegasan harus diberikan kepada oknum kepolisian yang melakukan tindakan tidak terpuji yaitu pemecatan.
Kabid Humas mengatakan untuk tiga oknum anggota Polresta Ambon tersebut, Kapolda Maluku telah memerintahkan Kapolresta Ambon untuk melakukan tindakan tegas kepada mereka.
“Untuk proses kode etik tiga oknum tersebut sudah dalam proses pemeriksaan Propam Polresta Ambon sedangkan proses pidananya oleh Ditreskrimum Polda Maluku, dan saat ini Mereka juga sudah ditahan di tempat khusus,” tambahnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post