Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Perkosa Anak di Bawah Umur Pak Lurah di Tanimbar Diciduk Polisi

Editor by Editor
12/30/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Perkosa Anak di Bawah Umur Pak Lurah di Tanimbar Diciduk Polisi

AMBONKITA.COM,- GL, pak lurah di Kepulauan Tanimbar diciduk polisi. Ia diduga memperkosa  anak di bawah umur. Akibat perbuatan itu, pria 48 tahun ini lantas dianiaya keluarga korban.

RELATED POSTS

PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet

Bakti Kesehatan Sambut Hari Lahir Polri ke-79 di Maluku

Senator Bisri Sarankan Pemrov Luncurkan Hilirisasi Rempah Maluku

Korban saat dirudapaksa baru saja menjalani studinya yaitu Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Kelurahan di Saumlaki.

Aksi tak senonoh GL dilakukan di salah satu penginapan di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Jumat (6/12/2024). Perbuatan asusila ini juga berlanjut di ruang kerja pak lurah.

Perbuatan bejat GL dilaporkan orang tua korban. Usut punya usut, pegawai negeri sipil ini kemudian ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung ditahan.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya melalui Kasi Humas Iptu Olof Batlayeri, mengaku, Tersangka ditangkap pada 21 Desember 2024.

“Pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024, Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan, yang sebelumnya telah melalui tahapan proses penetapan tersangka,” ungkap Iptu Olof melalui keterangannya yang diterima Ambonkita.com, Selasa (24/12/2024).

Kasus asusila ini berbuntut panjang. Selain menghukum pelaku, polisi juga memproses hukum keluarga korban yang menganiaya pelaku.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Karena negara kita adalah negara hukum, sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari mengaku pelaku telah ditetapkan Tersangka dan ditahan.

Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  menjadi Undang-Undang.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling lama lima belas (15) tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKepulauan TanimbarPak Lurah Cabul
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet
Headline

PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet

06/17/2025
Bakti Kesehatan Sambut Hari Lahir Polri ke-79 di Maluku
Ambonku

Bakti Kesehatan Sambut Hari Lahir Polri ke-79 di Maluku

06/17/2025
Senator Bisri Sarankan Pemrov Luncurkan Hilirisasi Rempah Maluku
Headline

Senator Bisri Sarankan Pemrov Luncurkan Hilirisasi Rempah Maluku

06/17/2025
Warga Adat Dukung Langkah Polda Maluku Basmi PETI di Gunung Botak
Headline

Warga Adat Dukung Langkah Polda Maluku Basmi PETI di Gunung Botak

06/15/2025
Dewan Dorong Peningkatan Kapasitas Pelabuhan di Seram Utara Dukung Kerjasama Pemda Maluku-Jawa Timur
Headline

Positioning Maluku Lemah di Pusat, Wajo Minta Gubernur Fokus Penandatangan PI 10%

06/13/2025
Operasi Simpatik Lalulintas Dimulai, 269 Personel Dikerahkan, Kapolda Maluku: Hindari Semua Tindakan yang Berlebihan
Headline

Operasi Simpatik Lalulintas Dimulai, 269 Personel Dikerahkan, Kapolda Maluku: Hindari Semua Tindakan yang Berlebihan

06/13/2025
Next Post
Kapolda Maluku: Jalin Komunikasi yang Baik dengan Masyarakat

Kapolda Maluku: Jalin Komunikasi yang Baik dengan Masyarakat

COVID-19: Over 1,000 test positive on the first phase of rapid testing

Recommended Stories

Iri Hati Karyawan PT. HTI-WWI di Buru Nekat Habisi Nyawa Teman Kerja

Iri Hati Karyawan PT. HTI-WWI di Buru Nekat Habisi Nyawa Teman Kerja

05/14/2023
Puluhan Pos Pengamanan, Pelayanan dan Terpadu Disiapkan Amankan Nataru di Maluku

Puluhan Pos Pengamanan, Pelayanan dan Terpadu Disiapkan Amankan Nataru di Maluku

12/22/2023
Wakapolda Maluku: Natal Berlangsung Aman

Wakapolda Maluku: Natal Berlangsung Aman

12/26/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In