AMBONKITA.COM,- Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi Tahun 2020-2022.
Kedua tersangka penyalahgunaan keuangan negara yang bersumber dari APBD KKT ini berinisial JL selaku Direktur Utama BUMD PT. Tanimbar Energi (2019-2023) dan KL sebagai Direktur Keuangan.
Perbuatan JL dan KL diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000 (enam miliar dua ratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Kepala Kejari KKT, Dadi Wahyudi, mengaku, JL dan KL ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (14/4/2025). Penetapan tersangka dilaksanakan berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kajari KKT.
Penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan tim penyidik Kejari KKT berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Daerah KKT.
“Hari ini kami resmi menetapkan dua orang tersangka yakni JL dan KL karena diduga telah merugikan keuangan negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” kata Kajari KKT melalui rilisnya yang diterima Ambonkita.com, Selasa (15/4/2025).
JL dan KL dijadikan tersangka melalui sejumlah rangkaian penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.
“Kami akan segera merampungkan berkas pemeriksaan dalam perkara ini, untuk di tingkatkan ke tahap II dan diserahkan ke penuntut umum, agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS