AMBONKITA.COM,- Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Maluku, mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk mengusut hingga tuntas kasus dugaan korupsi dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai kurang lebih Rp 700 miliar.
Dorongan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon, Senin (20/2/2023).
Saat demonstrasi yang dipimpin Ahmad Rifaldi dan Monsey tersebut, masa aksi menyebutkan apabila tuntutan mereka tidak digubris, maka Kejati Maluku dinilai telah mandul secara hukum.
Para pendemo mengaku, dana pinjaman ratusan miliar tersebut diperuntukan untuk 136 paket proyek pada dinas PUPR Provinsi Maluku. 136 paket proyek ini tersebar pada tiga bidang yakni sumber daya air Rp 200 miliar; Bina Marga Rp 300 miliar; dan Cipta Karya Rp 200 miliar.
“Anggaran ini merupakan pinjaman dari pemprov Maluku untuk pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi covid-19,” kata para pendemo.
BACA JUGA: RUMMI Masukan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana SMI Rp 700 M di Kejati Maluku
Sayangnya, tujuan dari pinjaman dana tersebut hingga saat ini tidak dirasakan baik oleh masyarakat. Bahkan, beberapa proyek fisik yang dikerjakan sangat kontroversi. Misalnya proyek perbaikan trotoar di Kota Ambon yang justru merugikan masyarakat.
Proyek infrastruktur berupa drainase di Kota Ambon juga tidak berjalan baik sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat.
“Masalah ini kalau tidak diusut oleh Kejati Maluku, tentu akan menjadi pertanyaan besar ada apa dengan Kejati Maluku?,” tanya mereka.
Terdapat empat poin tuntutan Ampera yang diserahkan kepada Kejati Maluku. Diantaranya meminta agar Kejati Maluku mampu menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya; Meminta pemprov Maluku menjelaskan kasus dugaan SMI dengan benar; Memberikan terguran tegas kepada Kejati Maluku ketika tidak menyelesaikan masalah ini maka kami akan melakukan aksi besar-besaran dan akan menyurati KPK untuk melakukan tim investigasi sehingga memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam kasus dugaan SMI tersebut; Bila masalah ini tidak digubris maka Kejati Maluku mandul secara hukum.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post