AMBONKITA.COM,- Sungguh malang nasib yang dialami anak di bawah umur ini. Sebut saja A. Gadis 11 tahun itu disetubuhi dua orang lelaki bejat. Yaitu B (39) dan OR (45). Mirisnya, B adalah ayah kandungnya sendiri.
Selain menyetubuhi, dua terduga pelaku ini juga kerap melakukan pencabulan. Keduanya kini sudah mendekam di penjara. Mereka dikenakan pasal berlapis tentang pencabulan dan persetubuhan anak.
Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini, pertama kali terungkap, saat B mempolisikan OR. Ia diduga telah menyetubuhi darah dagingnya tersebut.
Di tengah penyidikan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Ambon, yang mendampingi korban merasa curiga dengan gelagatnya.
Usut punya usut, korban akhirnya mau buka mulut. Ia mengaku kalau B, ayah bejatnya itu sudah lebih duluan menyetubuhinya. Bahkan, perlakuan tak senonoh bapaknya itu sudah berlangsung sejak korban berumur 9 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, mengungkapkan, kasus itu kini ditangani secara terpisah.
Tersangka OR ditangani berdasarkan laporan polisi dari B, ayah korban. Laporan polisi nomor: LP/317/VII/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 1 Juli 2022. Sementara B, ayah korban, ditangani dengan laporan polisi dari P2TP2A Ambon. Yakni Laporan Polisi Nomor: LP/318/VII/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 1 Juli 2022.
Tersangka OR ditangkap polisi pada Jumat (1/7/2022). Sedangkan tersangka B diringkus dan kemudian dijerumuskan ke dalam jeruji besi Polresta Ambon pada Sabtu (2/7/2022).
OR disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 64 KUHPidana. Ia terancam 15 tahun penjara.
Sementara tersangka B, dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHPidana. Ia terancam penjara selama 20 tahun.
BACA JUGA:Â Pria di Ambon Ini Tega Setubuhi Bocah 5 Tahun Anak Kandung Sendiri
Discussion about this post