Untuk tersangka OR, terungkap telah menyetubuhi dan mencabuli korban di sejumlah penginapan. Yaitu Penginapan Wayame pada Senin (27/6/2022) pukul 21.00 WIT, Passo pada Selasa (28/6/2022) pukul 22.00 WIT, dan Poka pada Kamis (30/6/2022) pukul 20.00 WIT.
Aksi tak senonoh itu berawal saat tersangka mengajak korban berkenalan. Sejak saat itu tersangka sering menanyakan kabar korban, hingga mengajaknya keluar.
“Perbuatan tersangka ini dilaporkan oleh B, ayah korban,” jelasnya.
KORBAN DISETUBUHI AYAH
Dalam penyidikan laporan awal, terungkap fakta baru ternyata korban sudah lebih duluan disetubuhi oleh bapaknya sendiri.
Peristiwa itu terjadi di rumah mereka yang berada di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Aib yang selama ini ditutupi oleh korban akhirnya terkuak. Ia mengaku mulai disetubuhi berulang kali sejak berusia 9 tahun. Kala itu korban baru duduk di bangku kelas 4 SD.
“Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2019. Korban baru kelas 4 SD hingga korban berusia 11 tahun atau kelas 6 SD (saat ini),” kata Mido Manik.
Hasil pemeriksaan menyebutkan, korban disetubuhi pertama kali sekitar bulan September 2019 di malam hari. Hingga kejadian terakhir pada Rabu (22/6/2022) malam.
“Kedua tersangka saat ini sudah mendekam di rumah tahanan Polresta Ambon,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post