Mendengar penjelasan Silvester, Caken menyampaikan kalau orang yang membawa motor itu adalah korban. Mendengar hal itu, saksi kemudian merasa yakin dengan jawaban Caken tersebut. Ia lalu kembali ke bengkel tersangka Cau untuk menanyakan keberadaan korban.
“Saat kembali ke tempat tersangka Cau, saksi menanyakan keberadaan korban dan ditunjukkan arah perginya korban dan saat itu saksi mengatakan kepada tersangka kalau korban lah yang telah mencuri motor kakaknya itu,” ungkapnya.
Mendengar pengakuan Silvester, tersangka naik pitam. Ia merasa kesal karena telah dibohongi korban. Tidak terima, tersangka lalu mencari keberadaan korban. Atas petunjuk Feky, tersangka menemukan korban. Ia lalu memanggilnya.
Saat dipanggil tersangka, korban langsung melarikan diri. Tersangka mengejarnya dan berhasil menerkam korban yang terjatuh saat mencoba melarikan diri.
Ditangkap, korban dibawa oleh tersangka dengan cara menarik krak baju depannya. Korban yang sempat meronta lalu ditampar sebanyak dua kali mengenai pipi kiri dan kanan.
Korban yang tak bisa melawan terus dibawa dan bertemu dengan tersangka lainnya yaitu Boni. Cau lalu menyerahkan korban kepada Boni.
“Saat itu tersangka Boni tampar korban satu kali, sementara tersangka Cau memukul rusuk kiri korban satu kali, dan selanjutnya tersangka Boni membawa korban diikuti oleh Cau,” jelasnya.
Melihat korban sedang diamankan oleh Cau dan Boni, tersangka lainnya yaitu DJN alias Dolvys berjalan di depan mereka. Ketiganya lalu melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Korban dianiaya dengan cara memukul bagian kepala belakang, wajah, bagian rusuk dan juga ada yang menendang kaki korban sehingga korban sempat terjatuh dengan posisi berlutut hingga tidak sadarkan diri,” jelasnya.
Saat itu, lanjut Kapolres, saksi Silvester datang bersama motor milik kakaknya yang sebelumnya hilang tersebut. Ia melihat korban pinsan dan menawarkan untuk membawanya ke Rumah Sakit guna mendapat pertolongan.
“Saat itu saksi Silvester dan tersangka Boni membawa korban ke puskesmas Saumlaki,” katanya.
Di puskesmas Saumlaki, Silvester mengaku masih sempat melihat korban bernafas. Namun setelah berada di ruang UGD, pihak medis yang melakukan pemeriksaan menyatakan korban sudah meninggal dunia.
“Dari hasil Visum et Repertum atas pemeriksaan korban disimpulkan bahwa
ditemukan beberapa luka lecet, luka robek, luka lebam/memar akibat kekerasan tumpul. Korban merupakan residivis dua kali dalam perkara pencurian yakni pada tahun 2017 dan pada tahun 2018,” sebutnya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post