AMBONKITA.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, resmi meluncurkan aplikasi Elektronik Peraturan Daerah (e-Perda) kabupaten/kota se-Maluku, yang berlangsung di Kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon, Jumat (29/10/2021).
Maluku sendiri merupakan provinsi ke-7 di Indonesia yang mulai menerapkan e-Perda tersebut. Aplikasi ini dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Aplikasi e-Perda merupakan layanan berbasis elektornik yang dirancang untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan rancangan produk hukum daerah. Tujuannya untuk lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja, karena segala prosesnya yang berbasis digital, mudah digunakan.
Kegiatan yang juga dilaksanakan secara virtual ini, dihadiri langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nathaniel Orno, para pimpinan instansi vertikal, perbankan, TNI/Polri dan para pimpinan OPD di Lingkup Pemprov Maluku.
Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya yang disampaikan Wakil Gubernur memberikan apresiasi tinggi. Ia mengaku menyambut baik gagasan inovasi besutan Kemendagri melalui Ditjen Otda tersebut.
“Dengan penerapan aplikasi e-Perda ini, kami berharap lebih bersinergi dalam hal konsultasi dan koordinasi, sehingga dapat memudahkan proses perancangan Perda khususnya di Provinsi Maluku,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, menyampaikan alasan yang mendasari terbentuknya e-Perda yaitu obesitas regulasi. Ia juga mengatakan masih banyak Perda dan Perkada yang ditemukan sudah “expired” atau sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini untuk menjawab kebutuhan daerah.
“Kondisi inilah yang mendorong Bapak Presiden memberikan arahan untuk menyederhanakan pembentukan peraturan,” katanya.
Menurutnya, arahan Presiden diantaranya adalah menetapkan UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk memangkas berbagai perundang-undangan termasuk perda dan perkada.
“Sehingga dapat bergerak dengan cepat mengatasi kondisi yang sangat dinamis,” katanya.
e-Perda, lanjut dia, bertujuan untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah secara tematik. Juga untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal pembinaan, pembentukan Produk Hukum Daerah melalui fitur-fitur yang disediakan.
Melalui e-Perda, kata dia, Pemerintah Daerah akan mendapatkan berbagai kemudahan diantaranya bisa memanfaatkan pelayanan secara langsung tanpa harus menyediakan server yang diperlukan karena telah disiapkan oleh Kemendagri.
“Melalui fitur e-Fasilitasi dalam e-Perda ini, kita berharap berbagai proses fasilitasi yang dilakukan Kemendagri serta Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, tidak memerlukan waktu lama dan proses yang berbelit-belit,” ungkapnya.
Pada aplikasi e-Perda tersebut, kata dia, terdapat berbagai fitur selain e-Fasilitasi, juga ada e-Konsultasi, e-Persetujuan, e-Klarifikasi dan Analisa Kebutuhan Perda dalam rangka penyampaian Propemperda, serta Indeks Kepatuhan Daerah.
Fitur-fitur tersebut, kata dia, diharapkan dapat memberikan kemudahan tersendiri bagi penyelenggara pemerintahan di daerah, dalam melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sebelum dilakukan fasilitasi.
Saat ini, lanjut dia, Dirjen Otda juga melalui aplikasi e-Perda sedang mengintegrasikan suatu database Perda dan Perkada, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Harapannya, dengan ada database Produk Hukum Daerah tersebut, penyelenggara pemerintahan di daerah mendapatkan kemudahan terutama dalam rangka menjamin pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” jelasnya.
Ia mengaku, dalam mengimplementasikan aplikasi e-Perda ini, diperlukan komitmen dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang senantiasa menjalankan penyelenggaraan pemerintahan inovatif, transparan, dan akuntabel.
“Oleh karena itu, inovasi pada sistem informasi berbasis elektronik yang terintegrasi antara pusat dan daerah, tentunya diharapkan dapat menjadi suatu alat ukur dan memberikan manfaat dalam rangka peningkatan pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kegiatan peluncuran aplikasi e-Perda di Kantor Gubernur, Plh. Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie dan Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, bersamaan menekan layar sentuh sebagai simbol lounching aplikasi tersebut.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post