AMBONKITA.COM,- Masa jabatan kepala daerah di kabupaten Buru, Seram Bagian Barat, Kepulauan Tanimbar dan kota Ambon, akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.
Untuk mengisi kekosongan kepala pemerintahan, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku akan mengusulkan sejumlah nama calon penjabat Bupati dan Wali kota pada April 2022 mendatang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Belum ada, itu kan (masa jabatan) bulan Mei berakhir, mungkin di April (penggodokan nama penjabat),” kata Penjabat Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie yang dikonfirmasi di Ambon, Senin (7/3/2022).
Pastinya, lanjut Sadali, penggodokan sejumlah nama penjabat untuk diusulkan, baru akan dilakukan setelah mendapat signal dari Gubernur Maluku, Murad Ismail.
“Setelah ada signal dari Pak Gub (Gubernur) yang punya kewenangan itu, tapi pasti tetap memenuhi persyaratan untuk diusulkan untuk itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengaku, setiap daerah mengusulkan tiga nama pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selevel Eselon II untuk calon penjabat bupati/wali kota.
Nama calon penjabat bupati/wali kota diusulkan oleh Pemda Provinsi melalui Gubernur ke Kemendagri. Setelah itu ditetapkan satu nama sebagai penjabat.
Untuk diketahui, di provinsi Maluku terdapat lima daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir tahun 2022. Selain empat daerah di atas, kabupaten Maluku Tengah juga akan berakhir pada 8 September 2022 mendatang.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post