AMBONKITA.COM,- Upaya banding Iptu Thomas Keliombar ditolak. Oknum anggota Polda Maluku itu, kini menunggu waktu untuk menjalani proses Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Proses PTDH terhadap oknum perwira yang terbukti bersalah menganiaya sejumlah warga ini tinggal menunggu proses administrasi.
“Untuk Keliombar kemarin banding ditolak, saat ini proses administrasi menuju PTDH,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (1/2/2023).
BACA JUGA: Sidang KKEP: Oknum Perwira Polisi di Ambon Ini Dipecat Aniaya Warga
Thomas Keliombar sebelumnya divonis di PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (14/9/2022) lalu.
Keliombar terbukti bersalah menganiaya Daud Manusama, karyawan Alfamidi. Korban dianiaya di tempat kerjanya di kawasan Parigilima, kota Ambon, Minggu malam (17/4/2022).
Divonis di PTDH dalam sidang KKEP, mantan atlet tinju itu tidak terima. Ia kemudian mengajukan banding.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa…
AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif kembali mengingatkan personel untuk terus meningkatkan pelayanan masyarakat,…
AMBONKITA.COM,- Bakal Calon (Balon) Bupati Buru, Azis Hentihu, mengembalikan formulir pendaftaran atau resmi mendaftar di…
AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…
AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…