AMBONKITA.COM,- Upaya banding Iptu Thomas Keliombar ditolak. Oknum anggota Polda Maluku itu, kini menunggu waktu untuk menjalani proses Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Proses PTDH terhadap oknum perwira yang terbukti bersalah menganiaya sejumlah warga ini tinggal menunggu proses administrasi.
“Untuk Keliombar kemarin banding ditolak, saat ini proses administrasi menuju PTDH,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (1/2/2023).
BACA JUGA: Sidang KKEP: Oknum Perwira Polisi di Ambon Ini Dipecat Aniaya Warga
Thomas Keliombar sebelumnya divonis di PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (14/9/2022) lalu.
Keliombar terbukti bersalah menganiaya Daud Manusama, karyawan Alfamidi. Korban dianiaya di tempat kerjanya di kawasan Parigilima, kota Ambon, Minggu malam (17/4/2022).
Divonis di PTDH dalam sidang KKEP, mantan atlet tinju itu tidak terima. Ia kemudian mengajukan banding.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post