Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Bapak 52 Tahun di Namlea Setubuhi Anak Kandung Sejak SD – SMP

Editor by Editor
02/06/2025
Reading Time: 1 min read
0
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Bapak berusia 52 tahun di Namlea, Kabupaten Buru, yang diketahui berinisial ASW, tega menyetubuhi anak kandung sendiri.

RELATED POSTS

Tiga Pelaku Narkoba di Ambon Dibekuk Polisi

Renovasi Rumjab Gubernur Maluku Rp14 M, Ini Kata Direktur PCM

PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet

Mirisnya, perbuatan bejat yang dilakukan ASW sejak putrinya tersebut duduk di bangku kelas 6 SD hingga kelas 3 SMP.

Kini, bapak bejat itu sudah ditangkap penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di rumah tahanan Polres Buru,” kata Kasat Reskrim Polres Buru, AKP. I Kadek Dwi Pramartha Putra, Kamis (6/2/2025).

Dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku mulai menyetubuhi korban sejak tahun 2022. Tahun ini korban disetubuhi sebanyak 1 kali. Kemudian tahun 2023 korban kembali disetubuhi sebanyak 2 kali. Kemudian tahun 2024 sebanyak 10 kali. Selanjutnya pada tahun 2025 sebanyak 8 kali.

“Terakhir tersangka menyetubuhi anaknya ini pada tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIT. Semua perbuatan ini terjadi di rumah mereka,” kata Kasat.

Pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polres Buru sesuai laporan polisi nomor: LP/B/1/SPKT/Polres Buru/Polda Maluku tanggal 27 Januari 2025.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76D perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun dengan denda sebanyak 5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Tim Mabes Polri Dikerahkan ke Tual Usut Bentrok yang Diduga Melibatkan Oknum Polisi
Headline

Tiga Pelaku Narkoba di Ambon Dibekuk Polisi

06/19/2025
HMI Ambon Nilai Penundaan KBN oleh Gubernur Bentuk Proporsionalitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Headline

Renovasi Rumjab Gubernur Maluku Rp14 M, Ini Kata Direktur PCM

06/18/2025
PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet
Headline

PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet

06/17/2025
Bakti Kesehatan Sambut Hari Lahir Polri ke-79 di Maluku
Ambonku

Bakti Kesehatan Sambut Hari Lahir Polri ke-79 di Maluku

06/17/2025
Senator Bisri Sarankan Pemrov Luncurkan Hilirisasi Rempah Maluku
Headline

Senator Bisri Sarankan Pemrov Luncurkan Hilirisasi Rempah Maluku

06/17/2025
Warga Adat Dukung Langkah Polda Maluku Basmi PETI di Gunung Botak
Headline

Warga Adat Dukung Langkah Polda Maluku Basmi PETI di Gunung Botak

06/15/2025
Next Post
Rumah Aseng Ludes Terbakar, Tiga Mobil dan Sejumlah Uang tak Terselamatkan

Rumah Aseng Ludes Terbakar, Tiga Mobil dan Sejumlah Uang tak Terselamatkan

Kolatlena Turunkan Tim Kemensos Bawa Santunan untuk Korban Bencana di SBT

Kolatlena Turunkan Tim Kemensos Bawa Santunan untuk Korban Bencana di SBT

Recommended Stories

apel gelar pasukan

2.576 Personel Gabungan Amankan Kunjungan Presiden di Saumlaki

08/31/2022
Cerita Dokter Sekaligus Influencer Mengedukasi Warga di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Cerita Dokter Sekaligus Influencer Mengedukasi Warga di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

07/13/2020
Kabid Humas Polda Maluku

Soal Keterlibatan Ketua DPRD SBB di Kasus Kapal Pemda, Ini Penjelasan Polda Maluku

06/27/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In