AMBONKITA.COM,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Fadli Rumfoat dan Karno Manuhutu.
Kedua terdakwa kasus narkotika ini divonis bersalah pada sidang pembacaan putusan yang digelar, Kamis (19/10/2023). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Orpha Marthina.
Selain hukuman kurungan badan, dua terdakwa yang ditangkap karena membawa narkoba jenis ganja seberat 238,09 gram ini, juga dikenakan denda sebesar Rp800 juta, subsider 6 bulan penjara.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA: PN Ambon Eksekusi Lahan, 12 Rumah Warga di Urimesing Dibongkar Paksa
“Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa yaitu Fadli Rumfoat dan Karno Manuhutu dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata Hakim Ketua Orpa Marthina dalam amar putusannya.
Setelah mendengarkan amar putusan Majelis Hakim, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir pikir.
Untuk diketahui, putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya kedua terdakwa dituntut hukuman penjara 8 tahun.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post