Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Bawa Ganja Ratusan Gram Dua Pemuda di Ambon Ini Dihukum Penjara 5 Tahun

Editor by Editor
10/19/2023
Reading Time: 1 min read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Fadli Rumfoat dan Karno Manuhutu.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

Kedua terdakwa kasus narkotika ini divonis bersalah pada sidang pembacaan putusan yang digelar, Kamis (19/10/2023). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Orpha Marthina.

Selain hukuman kurungan badan, dua terdakwa yang ditangkap karena membawa narkoba jenis ganja seberat 238,09 gram ini, juga dikenakan denda sebesar Rp800 juta, subsider 6 bulan penjara.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 111  ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1)  Ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: PN Ambon Eksekusi Lahan, 12 Rumah Warga di Urimesing Dibongkar Paksa

“Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa yaitu Fadli Rumfoat dan Karno Manuhutu dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata Hakim Ketua Orpa Marthina dalam amar putusannya.

Setelah mendengarkan amar putusan Majelis Hakim, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir pikir.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya kedua terdakwa dituntut hukuman penjara 8 tahun.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comGanjaNarkotikaPN Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara
Headline

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap
Ambonku

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

12/06/2025
Next Post
Polda Maluku Cek Pasukan Amankan Tahapan Pendaftaran dan Penetapan Capres-Cawapres RI

Polda Maluku Cek Pasukan Amankan Tahapan Pendaftaran dan Penetapan Capres-Cawapres RI

Dedengkot PMII dan Pemuda NU Bentuk Relawan ‘Jagat Prabowo’ dan Deklarasikan Dukungan

Dedengkot PMII dan Pemuda NU Bentuk Relawan ‘Jagat Prabowo’ dan Deklarasikan Dukungan

Recommended Stories

Dua Tersangka Korupsi Rp2,8 Miliar Pembangunan Rumsus di Maluku akan Disidangkan

Dua Tersangka Korupsi Rp2,8 Miliar Pembangunan Rumsus di Maluku akan Disidangkan

12/11/2024
20 Anak Maluku Lolos STMKG, Diapresiasi DPRD

20 Anak Maluku Lolos STMKG, Diapresiasi DPRD

11/18/2025
Polda Maluku Antisipasi 103 TPS Sangat Rawan

Sambut Pilkada Damai, Kapolda Maluku: Adu Program dan Jaga Persaudaraan

04/23/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In