AMBONKITA.COM,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, melakukan pengawasan proses pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Hingga Sabtu (24/12/2022), tercatat sudah empat balon anggota DPD RI yang melakukan pendaftaran. Yaitu Ali Talaohu, Miranti Dewaningsi, Novita Anakota, dan Nono Sampono.
Ketua Bawaslu Maluku, DR. Subair mengaku pihaknya saat ini melakukan pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi balon DPD.
“Menurut PKPU nomor 10 Tahun 2022 (pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPD) itu berlangsung dari tanggal 16 sampai 29 Desember 2022. Hari ini kan sudah ada empat orang yang melakukan pendaftaran ke KPU, hari ini ada satu orang dan jadwalnya jam 09.00 tapi di mundur jam 2 (14.00 WIt) yaitu Pak Nono Sampono,” kata Subair.
Terkait dengan pengawasan pendaftaran DPD RI tersebut, sejak Kamis (23/12/2022), Bawaslu telah menyusun tim yang dikoordinir oleh DR. Revency Vania Rugebregt, Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Maluku. Tim tersebut diketuai oleh Kabag Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Maluku, Taufik Kamarullah.
“Semua pimpinan menjadi pengarah dan tim ini yang nantinya akan melakukan kerja-kerja pengawasan baik di provinsi dan nanti juga mengkoordinir untuk pengawasan verifikasi faktual calon anggota DPD di daerah kabupaten/kota,” jelasnya.
BACA JUGA:Â Gangguan Kamtibmas di Maluku Turun
Subair mengaku terdapat beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan DPD RI. Pertama yaitu memastikan waktu penyerahan dukungan minimal balon DPD dilaksanakan tepat waktu sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2022. Dalam PKPU itu menyebutkan pendaftaran dimulai tanggal 16 Desember dan berakhir pada 29 Desember 2022.
Yang kedua, lanjut Subair, yaitu memastikan penggunaan sistem informasi pencalonan dapat berfungsi dengan baik. Jubair mengaku permasalahan Bawaslu saat ini mengenai Sipol yang digunakan KPU lantaran tidak bisa diakses.
“Mudah-mudahan nanti di pengawasan Silon kita bisa mengakses sehingga tingkat pengawasan kita bisa apple to apple. Tapi intinya tugas kami dalam pengawasan DPD itu memastikan bahwa seluruh persyaratan bakal calon DPD ini diperiksa dan diteliti serta nanti diverifikasi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ketiga, tambah Subair, pihaknya juga melakukan pengawasan langsung di kantor KPU Maluku. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa petugas penerima persyaratan dukungan minimal dapat bekerja secara profesional.
“Dan yang terakhir kami memastikan bahwa bahwa KPU patuh terhadap prosedur penyerahan persyaratan dokumen minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Subair mengaku KPU telah melakukan sosialisasi terkait syarat minimal untuk dukungan calon DPD itu adalah minimal 2.000 yang tersebar minimal di 6 kabupaten/kota di provinsi Maluku.
“Bawaslu sendiri dalam melakukan pengawasan pencalonan ini mengawasi beberapa aspek mulai dari penyerahan dokumen minimal dukungan, kemudian nanti pendaftaran persyaratan kemudian penyusunan dan pendaftaran penetapan daftar calon sementara, dan nanti penyusunan dan penetapan daftar calon tetap. Waktunya cukup panjang sampai 23 November tahun 2023 jadi memang pengawasan DPD ini cukup panjang,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post