Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai

Editor by Editor
02/12/2026
Reading Time: 2 mins read
0
SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai

AMBONKITA.COM,– Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku ditolak keras.

RELATED POSTS

Yunus Serang Akui Pelayanan Haji Maluku 2026 Lancar dan Terorganisir

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

Resmi Nahkodai PASI Maluku, Ini Kata Levi Kariuw

SK DPP PPP Nomor 0056/SK/DPP/W/II/2026, yang diteken Ketua Umum Muhammad Mardiono dan Wasekjend Jabar Idris, dianggap sebagai blunder politik yang memicu perpecahan di tubuh partai berlambang Ka’bah ini.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPW PPP Maluku periode 2021-2026, Bansa Hadi Sella, dengan nada geram menyebut SK tersebut sebagai “produk inkonstitusional” yang lahir dari kesewenang-wenangan Muhammad Mardiono.

“Bagaimana mungkin Mardiono menuding Aziz Hentihu dan Rovik A. Afifudin tidak menaati AD/ART, sementara AD/ART hasil Muktamar Ancol dan kepengurusan DPP lengkap saja belum disahkan Kementerian Hukum Republik Indonesia? Ini sama saja menabrak aturan yang dibuat Muktamirin,” kata Sella dengan nada tinggi.

Bansa Sella yang juga Ketua Wilayah GMPI Maluku ini pun menyoroti penunjukan PLT Ketua dan Sekretaris DPW PPP Maluku yang dianggapnya sebagai “impor” kader karbitan. “Mereka bukan kader aktif, bukan pula loyalis partai. Justru selama ini mereka terang-terangan melawan rekomendasi PPP saat pilkada. Ini penghinaan bagi kader yang sudah berjuang membesarkan partai,” tegasnya.

Menurut Sella, pihaknya memahami adanya manufer politik kader partai lain yang kebetulan Istrinya menjadi anggota DPRD Buru dari PPP. “Kami mengetahui adanya manufer politik dari kader partai lain untuk merusak PPP, ini sangat tidak etis dan akan dilawan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sella menyatakan pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP Maluku hanya akan sah jika AD/ART hasil Muktamar Ancol dan kepengurusan DPP lengkap telah disahkan oleh Kemenkum. “Tanpa legalitas yang jelas, konsolidasi partai di tingkat bawah hanya akan menjadi dagelan politik,” sindirnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Penolakan terhadap SK PLT menjadi tamparan keras bagi kepemimpinan Muhammad Mardiono. Ini bukan hanya berpotensi memicu perpecahan di internal PPP Maluku, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan kader terhadap DPP. Akankah Mardiono mampu meredam gejolak ini, ataukah PPP akan semakin terpuruk dalam konflik yang berkepanjangan.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Bansa Hadi SellaDPP PPPSK PLT DWP Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Yunus Serang Akui Pelayanan Haji Maluku 2026 Lancar dan Terorganisir
Politik

Yunus Serang Akui Pelayanan Haji Maluku 2026 Lancar dan Terorganisir

05/13/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

05/13/2026
Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028
Headline

Resmi Nahkodai PASI Maluku, Ini Kata Levi Kariuw

05/09/2026
DPRD Maluku Nilai Pelayanan JCH 2026 Lebih Tertata
Politik

DPRD Maluku Nilai Pelayanan JCH 2026 Lebih Tertata

05/09/2026
Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028
Headline

Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028

05/09/2026
Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku
Headline

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

05/06/2026
Next Post
DPRD Minta Bank Maluku Tingkatkan Deviden 20 Persen

DPRD Maluku Ingatkan Pemda Terkait IUP Diterbitkan Sesuai Ketentuan Pusat

Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M

Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M

Recommended Stories

Gempa 7,5 SR: Ratusan Rumah Warga di Tanimbar Rusak, Dua Warga Terluka

Gempa 7,5 SR: Ratusan Rumah Warga di Tanimbar Rusak, Dua Warga Terluka

01/10/2023
Kejari Ambon Tahan Enam Tersangka Perbankan pada Bank Modern Ekspres

Kejari Ambon Tahan Enam Tersangka Perbankan pada Bank Modern Ekspres

10/23/2023
Orang Tua Korban Dugaan Kekerasan Seksual hingga Meninggal Dunia di Damer Mengadu ke Polda Maluku

Orang Tua Korban Dugaan Kekerasan Seksual hingga Meninggal Dunia di Damer Mengadu ke Polda Maluku

09/10/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In