AMBONKITA.COM,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku terus melakukan pengawasan melekat pada tahapan kampanye Pemilu. Sejumlah permasalahan ditemukan seperti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Berdasarkan peraturan KPU No 15 Tahun 2023, kampanye berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Hari ini merupakan yang ke-22 pelaksanaan kempanye, tersisa 53 hari lagi bagi semua paslon dan peserta pemilu/partai politik untuk melakukan kampanye.
Selain itu, untuk optimalisasi kerja-kerja pengawasan Pemilu, Bawaslu Provinsi Maluku terus melakukan dan memaksimalkan pencegahan.
Bawaslu tidak hanya fokus pada kerja-kerja pengawasan saja, namun juga melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu.
Sampai dengan hari ini, jajaran pengawas Pemilu telah melakukan pengawasan melekat terhadap metode kampanye di seluruh wilayah Provinsi Maluku.
“Pelaksaan Rapat Terbatas sebanyak 70 kegiatan, Pertemuan Tatap Muka sebanyak 33 kegiatan, Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebanyak 97 kegiatan, Penyebaran Bahan Kampanye sebanyak 72Â kegiatan,” kata Astuti Usman MH, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Maluku dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023).
Ia mengungkapkan, kegiatan kampanye dengan metode rapat terbatas paling banyak terjadi di Kabupaten Buru Selatan sebanyak 18, menyusul Kepulauan Aru sejumlah 17. Kemudian untuk kampanye dengan metode pertemuan tatap muka paling banyak di Kabupaten Seram Bagian Barat sebanyak 32, menyusul Buru Selatan 17 kegiatan.
Bawaslu Maluku juga melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK. Yang paling terbanyak yaitu di Kabupaten Buru sejumlah 116.
“Terakhir pengawasan penyebaran kampanye paling banyak dilakukan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebanyak 26 kegiatan,” ujarnya.
BACA JUGA:Â Pemilu 2024, Bawaslu Maluku: Media Diharapkan Jadi Pilar untuk Menguatkan Penyelenggara
Astuti Usman menyatakan selama kampanye berlangsung sejak tanggal 28 November 2023, sampai saat ini Bawaslu se-Provinsi Maluku terus melakukan pengawasan.
Hasilnya, ditemukan beberapa masalah yang terjadi di lapangan seperti pemasangan APK yang tidak sesuai dengan zona yang telah ditetapkan.
Selain itu, juga ditemukan pemasangan APK di tempat yang dilarang, pelaksanaan kampanye tanpa pemberitahuan ke KPU dan Bawaslu serta beberapa masalah lainnya.
Pengawas Pemilu se-Provinsi Maluku ini terus berupaya untuk mewujudkan kampanye pemilu yang tertib, aman dan damai.
“Berdasarkan hasil pengawasan, kami menemukan beberapa persoalan kampanye yang terjadi. Sebelum pelaksanaan kampanye kami telah menyampaikan imbauan kepada peserta pemilu agar melaksanakan kampanye sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post