Bendahara dan PPK Diperiksa Seputar Dugaan Korupsi Penanganan Covid-19 di Maluku
AMBONKITA.COM,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus memeriksa sejumlah pihak untuk mengungkap kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran penanganan darurat Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Berbagai pihak terkait sudah diperiksa untuk pembuktian atau melengkapi berkas perkara penyelidikan. Hari ini, Kamis (18/7/2024), tercatat lima pihak dimintai keterangan. Di antaranya bendahara covid-19 pada dinas kesehatan, PPK tahun 2021 dinas kesehatan, serta PPK dan bendahara tahun 2020 dinas perumahan dan kawasan permukiman provinsi Maluku.
Pemeriksaan tersebut diakui oleh Ardy, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku. Tak hanya itu, pemeriksaan lanjutan juga dilaksanakan kepada PPK Tahun 2020 pada Dinas Kehutanan.
- Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Maluku Beri Layanan Kesehatan Gratis untuk Ribuan Warga dan Buruh
- MTQ XXXI Tingkat Provinsi Maluku Resmi Dimulai, Gubernur: Nilai-nilai Al-Qur’an harus Meresap dalam Jiwa Kita Semua
- Ambon Tuan Rumah MTQ, Ely Toisutta: Sukses Acara, Sukses Prestasi, Jaga Persaudaraan
- Kapolda Maluku Berikan Penghormatan Terakhir, Sebut Briptu Ananda Tutupoho Pahlawan Kemanusiaan
“Mereka diperiksa terkait penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penanganan tanggap darurat Covid -19 Pemerintah Provinsi Maluku,” ungkapnya.
Kurang lebih 6 jam pemeriksaan dilakukan terhadap kelima pihak tersebut dalam kapasitas sebagai saksi. “Mereka menjalani pemeriksaan dan permintaan keterangan sejak pukul 11.00 sampai pukul 17.00,” ungkapnya.
Berdasarkan data dari Kejaksaan Tinggi Maluku, tercatat sekitar 23 pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku telah diperiksa dan dimintai keterangan.
Editor: Husen Toisuta








