Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Beroperasi di Luar Izin Penangkapan Dua Kapal Ikan Asal Sulut Dijatuhi Sanksi

Editor by Editor
02/09/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Beroperasi di Luar Izin Penangkapan Dua Kapal Ikan Asal Sulut Dijatuhi Sanksi

AMBONKITA.COM,- Petugas Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon, mengamankan dua kapal ikan berbendera Indonesia yang beroperasi di luar izin daerah dan jalur penangkapan ikan.

RELATED POSTS

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

Kedua kapal ikan yang diamankan yaitu KM. Inkamina 916 dan KM. Kelvin 1. Mereka diamankan di perairan sekitar Pulau Sulabesi, Sanana, Maluku Utara pada 30 Januari 2023.

KM Inkamina dinahkodai Marthen Ashar. Kapal ini berisi kurang lebih 3000 kg ikan campur yang lebih didominasi ikan layang. Sementara KM Kelvin dinahkodai Arpan Tolingguhu yang berisi kurang lebih 3000 kg ikan layang.

Dua kapal itu diamankan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan KP. HIU 13 saat sedang melaksanakan kegiatan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714.

“Saat diamankan kedua kapal di adhock menuju PPN Ambon dan kemudian dilakukan penanganan oleh Stasiun PSDKP Ambon,” kata Kepala PSDKP Ambon, Mubarak, dalam siaran persnya yang diterima AmbonKita.com, Kamis (9/2/2023).

BACA JUGA: Nelayan di Daerah Konservasi Laut Banda Diminta Gunakan Alat Tangkap Ikan Ramah Lingkungan

Kedua kapal memiliki izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di WPPNRI 715. Namun mereka melakukan penangkapan ikan di WPPNRI 714 di wilayah 12 mil perairan Provinsi Maluku. Kedua kapal melakukan penangkapan ikan pada jarak 4 mil dari darat yang merupakan termasuk Jalur I yang dilarang.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Sebagaimana pengaturan perundang-undangan bahwa pengenaan sanksi pidana perikanan sebagai upaya hukum terakhir (ultimum remedium) maka terhadap kedua kapal tersebut diterapkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Sementara Kegiatan dan Denda Administratif,” jelasnya.

Mubarak mengungkapkan, dengan adanya penerapan denda administrasi kepada 2 kapal tersebut, diharapkan kedepan para pelaku usaha dan nelayan di wilayah kerja Stasiun PSDKP Ambon mematuhi peraturan perundang-undangan dengan tertib dan tidak lagi melanggar.

“Sanksi administratif yang dikenakan terhadap kedua kapal tersebut, yaitu Paksaan Pemerintah Penghentian Sementara Kegiatan dan Denda Administratif. Paksaan Pemerintah Penghentian Sementara Kegiatan telah berlaku efektif sejak tanggal 1 Februari 2023, sedangkan untuk denda administratif nilainya akan diinformasikan selanjutnya,” tutup Mubarak.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comPSDKP AmbonSulawesi Utara
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Kapolda Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Maluku
Maluku

Kapolda Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Maluku

10/01/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Next Post
Ratusan Rumah Warga Dusun Laala Terendam Banjir, Lima Hanyut

Ratusan Rumah Warga Dusun Laala Terendam Banjir, Lima Hanyut

Sidang mantan wali kota ambon

Mantan Wali Kota Ambon Divonis Penjara Lima Tahun

Recommended Stories

Ombudsman Maluku Apresiasi RSB Ambon sebagai Faskes Terbaik di Indonesia Timur

Ombudsman Maluku Apresiasi RSB Ambon sebagai Faskes Terbaik di Indonesia Timur

10/26/2022
Tim SAR gabungan

Mandi Hujan Anak 6 Tahun di Air Kuning Hilang Terseret Arus Selokan

10/19/2022
Mesin Mati, Tim SAR Dobo Selamatkan 27 Penumpang Kapal Tujuan Desa Sabrihijau

Mesin Mati, Tim SAR Dobo Selamatkan 27 Penumpang Kapal Tujuan Desa Sabrihijau

11/17/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In