Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Beroperasi di Luar Izin Penangkapan Dua Kapal Ikan Asal Sulut Dijatuhi Sanksi

Editor by Editor
02/09/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Beroperasi di Luar Izin Penangkapan Dua Kapal Ikan Asal Sulut Dijatuhi Sanksi

AMBONKITA.COM,- Petugas Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon, mengamankan dua kapal ikan berbendera Indonesia yang beroperasi di luar izin daerah dan jalur penangkapan ikan.

RELATED POSTS

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

Libur Lebaran Pertamina Patra Niaga Beri Layanan Ekstra untuk Penerbangan, Diskon Avtur dan Serambi MyPertamina

Amankan Mudik di Pelabuhan Ambon, Polisi Temukan Puluhan Liter Miras Sopi

Kedua kapal ikan yang diamankan yaitu KM. Inkamina 916 dan KM. Kelvin 1. Mereka diamankan di perairan sekitar Pulau Sulabesi, Sanana, Maluku Utara pada 30 Januari 2023.

KM Inkamina dinahkodai Marthen Ashar. Kapal ini berisi kurang lebih 3000 kg ikan campur yang lebih didominasi ikan layang. Sementara KM Kelvin dinahkodai Arpan Tolingguhu yang berisi kurang lebih 3000 kg ikan layang.

Dua kapal itu diamankan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan KP. HIU 13 saat sedang melaksanakan kegiatan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714.

“Saat diamankan kedua kapal di adhock menuju PPN Ambon dan kemudian dilakukan penanganan oleh Stasiun PSDKP Ambon,” kata Kepala PSDKP Ambon, Mubarak, dalam siaran persnya yang diterima AmbonKita.com, Kamis (9/2/2023).

BACA JUGA: Nelayan di Daerah Konservasi Laut Banda Diminta Gunakan Alat Tangkap Ikan Ramah Lingkungan

Kedua kapal memiliki izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di WPPNRI 715. Namun mereka melakukan penangkapan ikan di WPPNRI 714 di wilayah 12 mil perairan Provinsi Maluku. Kedua kapal melakukan penangkapan ikan pada jarak 4 mil dari darat yang merupakan termasuk Jalur I yang dilarang.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Sebagaimana pengaturan perundang-undangan bahwa pengenaan sanksi pidana perikanan sebagai upaya hukum terakhir (ultimum remedium) maka terhadap kedua kapal tersebut diterapkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Sementara Kegiatan dan Denda Administratif,” jelasnya.

Mubarak mengungkapkan, dengan adanya penerapan denda administrasi kepada 2 kapal tersebut, diharapkan kedepan para pelaku usaha dan nelayan di wilayah kerja Stasiun PSDKP Ambon mematuhi peraturan perundang-undangan dengan tertib dan tidak lagi melanggar.

“Sanksi administratif yang dikenakan terhadap kedua kapal tersebut, yaitu Paksaan Pemerintah Penghentian Sementara Kegiatan dan Denda Administratif. Paksaan Pemerintah Penghentian Sementara Kegiatan telah berlaku efektif sejak tanggal 1 Februari 2023, sedangkan untuk denda administratif nilainya akan diinformasikan selanjutnya,” tutup Mubarak.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comPSDKP AmbonSulawesi Utara
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP
Hukum Kriminal

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

03/18/2026
Libur Lebaran Pertamina Patra Niaga Beri Layanan Ekstra untuk Penerbangan, Diskon Avtur dan Serambi MyPertamina
Maluku

Libur Lebaran Pertamina Patra Niaga Beri Layanan Ekstra untuk Penerbangan, Diskon Avtur dan Serambi MyPertamina

03/18/2026
Amankan Mudik di Pelabuhan Ambon, Polisi Temukan Puluhan Liter Miras Sopi
Ambonku

Amankan Mudik di Pelabuhan Ambon, Polisi Temukan Puluhan Liter Miras Sopi

03/18/2026
Kapolda Maluku Safari Ramadan di SBB, Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas
Maluku

Kapolda Maluku Safari Ramadan di SBB, Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas

03/18/2026
Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026
Ambonku

Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026

03/18/2026
IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan
Ambonku

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan

03/17/2026
Next Post
Ratusan Rumah Warga Dusun Laala Terendam Banjir, Lima Hanyut

Ratusan Rumah Warga Dusun Laala Terendam Banjir, Lima Hanyut

Sidang mantan wali kota ambon

Mantan Wali Kota Ambon Divonis Penjara Lima Tahun

Recommended Stories

NU mengajak masyarakat sukseskan program vaksinasi

NU mengajak masyarakat sukseskan program vaksinasi

02/01/2021
Punya Ganja, Pemuda Ini Dihukum Penjara Empat Tahun, Denda 100 Juta

Punya Ganja, Pemuda Ini Dihukum Penjara Empat Tahun, Denda 100 Juta

02/19/2025
MTQ di Tanimbar, Kapolda : Jadi Role Model bagi Daerah Lain

MTQ di Tanimbar, Kapolda : Jadi Role Model bagi Daerah Lain

03/11/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In