Mantan Wali Kota Ambon Divonis Penjara Lima Tahun
AMBONKITA.COM,- Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, terdakwa kasus dugaan korupsi, dihukum bersalah. Ia divonis pidana penjara selama 5 tahun. Sementara eks anak buahnya Andre Erin Hehanussa, dihukum 2,6 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Wilson Shiver, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (9/2/2023).
Terdakwa Richard dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020, dan gratifikasi.
- Hattrick Gol Messi di Lapangan, Lautan Biru-Putih di Jalanan Ambon
- Perketat Seleksi Psikologi Casis Polri, Karo SDM Polda Maluku Tegaskan Rekrutmen Bebas Intervensi
- Pertamina Ingatkan SPBU, Penyaluran Pertalite tidak Sesuai Aturan Dikenai Sanksi
- Polda Maluku Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Perempuan dan Anak Melalui Forum Perempuan Seribu Pulau
Selain hukuman kurungan badan, eks Wali Kota Ambon dua periode itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 1 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp8,045 miliar. Apabila yang bersangkutan tidak mampu membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini dinyatakan incrah maka harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
BACA JUGA: Mantan Wali Kota Ambon Minta Keringanan Hukuman
Selain Richard, mantan anak buahnya yaitu terdakwa Andrew Erin Hehanussa, juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Richard Louhenapessy dan terdakwa II Andre Erin Hehanusa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf B Junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata hakim.
Terkait putusan tersebut, Majelis hakim kemudian meminta tanggapan kedua terdakwa yakni Richard Louhenapessy dan Andre Erin Hehanussa. Keduanya melalui penasehat hukum menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU KPK.
Editor: Husen Toisuta








