Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Mantan Wali Kota Ambon Divonis Penjara Lima Tahun

Editor by Editor
02/09/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang mantan wali kota ambon

Suasana sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Richard Louhenapessy, mantan Wali Kota Ambon di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (17/1/2023). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, terdakwa kasus dugaan korupsi, dihukum bersalah. Ia divonis pidana penjara selama 5 tahun. Sementara eks anak buahnya Andre Erin Hehanussa, dihukum 2,6 tahun penjara.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Wilson Shiver, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (9/2/2023).

Terdakwa Richard dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020, dan gratifikasi.

Selain hukuman kurungan badan, eks Wali Kota Ambon dua periode itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 1 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp8,045 miliar. Apabila yang bersangkutan tidak mampu membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini dinyatakan incrah maka harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

BACA JUGA: Mantan Wali Kota Ambon Minta Keringanan Hukuman

Selain Richard, mantan anak buahnya yaitu terdakwa Andrew Erin Hehanussa, juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Richard Louhenapessy dan terdakwa II Andre Erin Hehanusa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf B Junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata hakim.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Terkait putusan tersebut, Majelis hakim kemudian meminta tanggapan kedua terdakwa yakni Richard Louhenapessy dan Andre Erin Hehanussa. Keduanya melalui penasehat hukum menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU KPK.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKPKMantan Wali kota AmbonRichard Louhenapessy
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah
Ambonku

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

05/03/2026
Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

05/03/2026
Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan
Ambonku

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

05/02/2026
Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix
Ambonku

Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix

05/02/2026
Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Next Post
KPK

Mantan Wali Kota Ambon Juga Dijerat KPK dengan Kasus TPPU

4 Peserta Seleksi SIPSS Lulus Terpilih Menuju Rikes II Polda Maluku

4 Peserta Seleksi SIPSS Lulus Terpilih Menuju Rikes II Polda Maluku

Recommended Stories

Debat Kedua Pilwakot Ambon Terkait Penguatan Ekonomi Daerah hingga Pengelolaan SDA

Debat Kedua Pilwakot Ambon Terkait Penguatan Ekonomi Daerah hingga Pengelolaan SDA

10/27/2024
Puluhan Liter Sopi Hendak Diselundupkan ke Namlea

Polisi Gagalkan Penyelundupan Miras di Truk Lintas Seram

03/22/2022
Empat Tahun Buron, Terpidana Korupsi Dana PNPM Mandiri Pedesaan di Aru Diringkus

Empat Tahun Buron, Terpidana Korupsi Dana PNPM Mandiri Pedesaan di Aru Diringkus

05/05/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In