AMBONKITA.COM,- Isra Raharen terbukti bersalah karena mempunyai narkotika golongan I jenis ganja. Ia dihukum penjara empat tahun dan dikenai denda Rp100 juta.
Vonis bersalah yang diterima Isra berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (18/2/2025). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai hakim Orpa Martina.
Majelis hakim mengatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal ini berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Isra Raharen terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (1). Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 4 tahun,” kata hakim dalam amar putusan.
Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Putusan ini belum final. Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
Editor: Husen Toisuta